Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa kehidupan ekonomi merupakan salah satu sendi pokokkelangsungan hidup suatu bangsa dan negara;b.bahwa keadaan ekonomi kita sampai kini masih dalam keadaanyang belum memuaskan, karena struktur yang tidak seimbang danpendapatan nasional yang rendah;c.bahwa untuk menjaga jangan sampai ada simpang siur antarabermacam-macamsektorekonomidanantaraberbagaikementerian dalam hal pembangunan;d.bahwa untukmenjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak sertamemperluas kesempatan bekerja dengan secepat mungkin bagiseluruh penduduk, perlu diadakan suatu rencana pembangunanjangka panjang yang teratur, yang merupakan suatu kebulatan politik pembangunan negara. 2. Pasal-pasal 37, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. Rencana Pembangunan Lima Tahun ditujukan untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi danpendapatan dan merobah struktur ekonomi kolonial menjadi strukturekonomi nasional dengan pembukaan kesempatan usaha di seluruhlapangan ekonomi dan sosial, sesuai dengan azas kekeluargaan.(2)Rencana Pembangunan Lima Tahun ini ditujukan ketiga sektor: a.sektor Pemerintah; b.sektor partikelir dan c.sektor masyarakat desa.(3)Sektor-sektor ini juga akan meliputi pembangunan Nasional yangbersifat regional.

Tentang
:Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:85
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…