Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

1. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, dan UU No. 1 Tahun 2004. 3. UU ini mengatur tentang : Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:8
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.146, TLN NO.6244, LL SETKAB : 13 HLM.
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2018
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 11/DPD RI/IV/2017-2018 tanggal 26 Juli 2018;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp1.666.375.912.658.085 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,99% (sembilan puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.736.060.149.915.000 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.007.351.810.206.886 (dua kuadriliun tujuh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti 94,10% (sembilan puluh empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.133.295.900.020.000 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp340.975.897.548.801 (tiga ratus empat puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti 85,84% (delapan puluh lima koma delapan empat persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp366.623.822.146.843 (tiga ratus enam puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang berarti 92,29% (sembilan puluh dua koma dua sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas neto" atas realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Sedangkan yang dimaksud "asas neto" atas pendapatan BLU dari Kerja Sama Operasi adalah pendapatan BLU diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak terdapat Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2017 Setelah Penyesuaian sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak terdapat Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2017 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan SiLPA Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp138.841.759.862.327 (seratus tiga puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2017 sebesar minus Rp488.744.008.729 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp138.353.015.853.598 (seratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp5.947.837.354.533.649 (lima kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
Penjelasan: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp4.407.053.697.604.709 (empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun lima puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Penjelasan: Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
c.
jumlah Ekuitas sebesar Rp1.540.783.656.928.940 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Penjelasan: Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.806.520.138.549.830 (satu kuadriliun delapan ratus enam triliun lima ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Penjelasan: Pendapatan operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
b.
Beban Operasional Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.991.670.723.602.291 (satu kuadriliun sembilan ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Penjelasan: Beban operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
c.
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp185.150.585.052.461 (seratus delapan puluh lima triliun seratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp72.167.768.893.859 (tujuh puluh dua triliun seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
Penjelasan: Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
Penjelasan: Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
f.
berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp132.518.715.897.464 (seratus tiga puluh dua triliun lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
Penjelasan: Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp268.122.368.777.814 (dua ratus enam puluh delapan triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah);
Penjelasan: Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp426.289.009.273.320 (empat ratus dua puluh enam triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Penjelasan: Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp9.371.459.675.688 (sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Penjelasan: Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 Setelah Penyesuaian sebesar Rp1.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp84.971.149.220.457 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Transaksi Antar Entitas sebesar Rp184.315.553.360 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
Penjelasan: Transaksi Antar Entitas adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
g.
Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp1.679.256.307.076 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf e, Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.540.783.656.928.940 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: 1. Sistem informasi penyusunan LKPP Tahun 2017 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik; 2. Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan; 3. Sistem pengendalian intern dalam rekonsiliasi dan penatausahaan piutang pajak dalam rangka impor memiliki kelemahan; 4. Pengendalian penetapan surat Tagihan pajak (STP) atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai; 5. Utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE Penetapan Pemerintah atas penyaluran minyak solar dan premium belum dilaporkan dan diselesaikan; 6. Pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi belum memadai; 7. Dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2017 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan LKPP Tahun 2017 belum menyajikan dampak kewajiban yang timbul dari defisit DJS Kesehatan; 8. Pengelolaan kas pada 27 Kementerian/Lembaga (K/L) belum tertib; 9. Penatausahaan dan pencatatan persediaan pada 51 K/L belum tertib; 10. Penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada 72 K/L belum tertib; 11. Penatausahaan dan pencatatan aset tidak berwujud, pada 27 K/L belum tertib; 12. Kebijakan akuntansi terkait transaksi material persediaan aset kontraktor kontrak kerja sama belum memadai; dan 13. Pengendalian atas penatausahaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir kontrak kerja samanya belum memadai. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan: 1. Pengelolaan PNBP pada 35 K/L dan pengelolaan piutang pada 18 K/L belum sesuai ketentuan; 2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak WP; 3. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 84 K/L tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan utang pada 10 K/L tidak memadai; 4. Penambahan pagu anggaran subsidi listrik Tahun 2017 tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai; 5. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Prioritas Daerah dan tambahan DAK Fisik Percepatan Infrastruktur Publik Daerah, serta DAK Fisik Afirmasi TA 2017 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2017. LKPP Tahun 2017 disusun berdasarkan gabungan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Kuasa Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2017 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 79 (tujuh puluh sembilan) LKKL mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 6 (enam) LKKL mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 2 (dua) LKKL mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)", dan LKBUN mendapat opini WTP.
Pasal 13
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang masih mendapat opini audit "Wajar Dengan Pengecualian" dan "Tidak Menyatakan Pendapat"; b. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga, serta melaporkan hasil inventarisasi dan penilaian kembali atas barang milik negara; c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah; d. menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi LKPP; e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya; f. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 146
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun Anggaran 2017, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2017 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. LKPP Tahun 2017 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2017, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) selama Tahun Anggaran 2017. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2017. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2017, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2017. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2017. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam LKPP Tahun 2017 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2017 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-211/MK.05/2018 tanggal 26 Maret 2018. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-11/Pres/03/2018 tanggal 9 Maret 2018 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 511/S/I/05/2018 tanggal 24 Mei 2018, kepada Ketua DPD melalui surat Ketua BPK Nomor 52/S/I/05/2018 tanggal 24 Mei 2018, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 50/S/I/05/2018 tanggal 24 Mei 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP tersebut menggambarkan Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, opini WTP tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP Tahun 2017, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2017.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…