Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Abstrak Peraturan
1. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diganti sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
10.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
11.
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
15.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
16.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
17.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
19.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
20.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
21.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
22.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
23.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
24.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
25.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
26.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
27.
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
28.
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
29.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
30.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
31.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
32.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemilu dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali.
(2)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(4)
Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat(3).
(5)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dimulai paling lambat 22(dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan masa Kampanye Pemilu adalah tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2)
Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian KesatuPeserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
(2)
Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75%(tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50%(lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000(seribu) orang atau 1/1.000(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pemilu terakhir adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terakhir. Ayat (2) Yang dimaksud dengan partai politik baru adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan kantor tetap adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) huruf h dilarang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e. nama atau gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
a.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia
b.
lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
c.
nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
d.
nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
e.
nama atau gambar seseorang
f.
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21(dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; h. sehat jasmani dan rohani; i. terdaftar sebagai Pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. mencalonkan hanya di 1(satu) lembaga perwakilan; o. mencalonkan hanya di 1(satu) daerah pemilihan; dan p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
a.
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21(dua puluh satu) tahun atau lebih
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.
cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
e.
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat
f.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
g.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
h.
sehat jasmani dan rohani
i.
terdaftar sebagai Pemilih
j.
bersedia bekerja penuh waktu
k.
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
l.
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
m.
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
n.
mencalonkan hanya di 1(satu) lembaga perwakilan
o.
mencalonkan hanya di 1(satu) daerah pemilihan
p.
mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf c Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan pendidikan lain yang sederajat antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5(lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih(elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf h Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkoba. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan bersedia bekerja penuh waktu adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD. Huruf k Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi: a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000(seribu) Pemilih; b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) sampai dengan 5.000.000(lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000(dua ribu) Pemilih; c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000(lima juta) sampai dengan 10.000.000(sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000(empat ribu) Pemilih; dan e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000(lima ribu) Pemilih.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebar di paling sedikit 50%(lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4)
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(5)
Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dinyatakan batal.
(6)
Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian KetigaPendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 14
(1)
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap.
(4)
Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20(dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(3) meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota; g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum
b.
keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota
c.
surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota
d.
surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.
surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
f.
bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota
g.
bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik
h.
salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat(5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Bagian KeempatVerifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 16
(1)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terhadap partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2).
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 15(lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, misalnya dengan menggunakan metode sampling. Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian KelimaPenetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Pasal 17
(1)
Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
(2)
Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(3)
Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU.
(4)
Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
(5)
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diumumkan oleh KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 18
(1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3)
Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 19
(1)
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2)
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didaftar 1(satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian KesatuJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560(lima ratus enam puluh).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10(sepuluh) kursi.
(3)
Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4)
Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat(2).
(5)
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Pasal 23
(1)
Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35(tiga puluh lima) dan paling banyak 100(seratus).
(2)
Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000(satu juta) orang memperoleh alokasi 35(tiga puluh lima) kursi; b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000(tiga juta) orang memperoleh alokasi 45(empat puluh lima) kursi; c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000(lima juta) orang memperoleh alokasi 55(lima puluh lima) kursi; d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000(tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65(enam puluh lima) kursi; e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000(sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75(tujuh puluh lima) kursi; f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000(sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85(delapan puluh lima) kursi; dan g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000(sebelas juta) orang memperoleh alokasi 100(seratus) kursi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 12(dua belas) kursi.
(3)
Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 12(dua belas) kursi.
(3)
Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
(4)
Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 26
(1)
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20(dua puluh) dan paling banyak 50(lima puluh).
(2)
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000(seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20(dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000(seratus ribu) sampai dengan 200.000(dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25(dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000(dua ratus ribu) sampai dengan 300.000(tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30(tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000(tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35(tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000(empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40(empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000(lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45(empat puluh lima) kursi; dan g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) orang memperoleh alokasi 50(lima puluh) kursi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan.
(2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 12(dua belas) kursi.
(3)
Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan atau nama lain.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
(2)
Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 12(dua belas) kursi.
(3)
Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
(4)
Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4(empat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian KesatuData Kependudukan
Pasal 32
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
(2)
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16(enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan c. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3)
Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16(enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(4)
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
(5)
Data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
(6)
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14(empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU; c. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan d. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(7)
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memperhatikan data Pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDaftar Pemilih
Pasal 33
(1)
KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
(2)
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemutakhiran Data Pemilih
Pasal 34
(1)
KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(5).
(2)
Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselesaikan paling lama 4(empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(6).
(3)
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
(4)
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
(5)
Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.
(2)
Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 36
(1)
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain.
(2)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun paling lambat 1(satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
(3)
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14(empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
(4)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
(5)
Masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diterima PPS paling lama 21(dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
(6)
PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14(empat belas hari) sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(5).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Yang dimaksud dengan hari adalah hari berdasarkan kalender. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7(tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu.
(2)
PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lama 14(empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman.
(3)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 38
(1)
KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(2)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dengan basis TPS.
(3)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan paling lama 7(tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(4)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS.
(5)
KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7(tujuh) hari setelah ditetapkan.
(6)
Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dilarang diubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara.
(2)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(2)
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3)
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
(4)
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diumumkan oleh PPS.
(5)
Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran warga negara dalam daftar pemilih khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(5) diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan tertentu meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengumuman daftar pemilih tambahan dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 117.
Penjelasan Umum
Pasal 1 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk penyempurnaan sistem Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aktualisasi dari penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Upaya memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ini merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 ini diupayakan bahwa proses demokratisasi tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga. Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu. Di dalam Undang-Undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu, batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme penggunaan hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem Pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu. Penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurang-kurangnya 22(dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 15(lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lambat 18(delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undang-undang ini juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data Pemilih secara nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam Pemilu selanjutnya. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria penyusunan daerah pemilihan, ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi suara menjadi kursi, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.