Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 2016
Tanggal Pengundangan
:18 April 2016
Tanggal Berlaku
:18 April 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.33, TLN NO.4621, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kinerja DPRD Kota Yogyakarta: Studi Pembentukan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD 2019-2020

Muhammad Rizky Saputra, Anom Wahyu Asmorojati
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

ANALISIS TENTANG PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS NARAPIDANA KATEGORI DISABILITAS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Subroto, Mitro, Prahastomo, Aditya Dwi
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19

Nurmala, Leni Dwi, Koni, Yoslan
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 2022

Upaya Pencegahan Tindakan Perundungan Disabilitas di Kota Makassar

Yanlua, Siti Zainab, Yanlua, Nurfitri
Bacarita Law Journal Vol. 4 No. 2 2024

POSITION OF WORKERS WITH DISABILITIES ACCORDING TO THE JURIDICAL REVIEW OF THE MANPOWER ACT AND THE EMPLOYMENT CREATION ACT

Nilam Hidayah, Imam Budi Santoso
Awang Long Law Review Vol. 5 No. 1 2022

Transnational Criminal Case Settlement Through International Cooperation (A Case Study of Harun Masiku)

Belardo Prasetya Mega Jaya
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 2020

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…