Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
:25 Februari 2003
Tanggal Berlaku
:25 Februari 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.28, TLN NO.4271, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Di Kota Samarinda Berdasarkan Perspektif Administratif Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Abdul Mukmin Rehas, S.H., M.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 2015

UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Nuristiningsih, Dwikari, Agustina, Mona
Majalah Keadilan Vol. 24 No. 2 2024

PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA PERCUMA OLEH ADVOKAD PADA PERKARA PIDANA (Kajian Tentang Antara Kebijakan Dan Implentasi Bantuan Hukum Di Wilayah Jambi)

Said Abdullah, harlidah harlidah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2015

PERAN ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP KLIEN

Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo, Reza Mariana Sianturi
Jurnal Jendela Hukum Vol. 9 No. 1 2022

PENGATURAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ASING YANG BERACARA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Putu Ngurah Bagus Robin Cahaya Putra, Putu Tuni Cakabawa Landra
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 6 No. 2 2017

POLITIK HUKUM PEMBERLAKUAN GELAR “SARJANA HUKUM” UNTUK ALUMNI JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH

Yasin, Mohamad Nur
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 2016

Peran Kalandra Law Office Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Di Kota Semarang

Susilo, Adhi Budi, Rufaida, Khifni Kafa
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 8 No. 2 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…