Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
:01 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 176, TLN NO. 3788, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1998
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3677);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1997 adalah sebesar Rp 99.530.343.714.069 (sembilan puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari:
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561 (delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 11.900.086.735.508 (sebelas triliun sembilan ratus miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah).
Penjelasan: Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561 (delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu) terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp 57.339.900.457.441 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 20.137.068.462.051 (dua puluh triliun seratus tiga puluh tujuh miliar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima puluh satu rupiah);
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.153.288.059.069 (sepuluh triliun seratus lila puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam puluh sembilan rupiah).
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.
Penjelasan: Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah); Penerimaan pajak | 57.339.900.457.441; 0110 Pajak penghasilan (PPh) | 27.062.110.847.687; 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) | 20.351.207.294.395; 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) | 2.413.154.639.483; 0210 Penerimaan bea masuk | 2.578.881.781.217; 0220 Penerimaan cukai | 4.262.836.727.393; 0230 Penerimaan Pajak ekspor/pungutan ekspor | 80.985.987.697; 0240 Bea meterai | 535.338.217.622; 0250 Bea lelang | 55.384.961.947; Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam | 20.137.068.462.051; 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam | 20.137.068.462.051; 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) | -; Penerimaan negara bukan pajak | 10.153.288.059.069; 0410 Penerimaan pendidikan | 57.928.970.707; 0411 Uang pendidikan | 55.421.315.419; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan | 1.185.272.312; 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek | 220.000; 0419 Penerimaan pendidikan lainnya | 1.322.162.976; 0480 Penerimaan pendidikan swadana | 319.480.773.070; 0481 Penerimaan pendidikan swadana | 319.480.773.070; 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan | 26.664.228.464; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 874.535.491; 0512 Penjualan hasil perternakan | 804.800.761; 0513 Penjualan hasil perikanan | 386.423.430; 0514 Penjualan hasil sitaan | 7.303.014.748; 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi | 37.369.011; 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya | 222.193.614; 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 10.496.067.986; 0519 Penjualan lainnya | 6.539.823.423; 0520 Penjualan aset tetap | 29.698.723.974; 0521 Penjualan rumah, gedung,bangunan, dan tanah | 7.389.620.873; 0522 Penjualan kendaraan bermotor | 620.696.413; 0523 Penjualan sewa beli | 18.931.395.182; 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan | 2.757.011.506; 0530 Penerimaan sewa | 12.392.278.509; 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri | 4.279.061.145; 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang | 3.263.323.067; 0533 Sewa benda-benda bergerak | 3.866.896.741; 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 982.997.556; 0540 Penerimaan jasa I | 600.718.099.158; 0541 Penerimaan rumah sakit dan kesehatan lainnya | 10.394.951.455; 0542 Penerimaan tempat hiburan,taman,museum | 203.793.138; 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB | 99.140.572.396; 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah | 112.725.551.566; 0545 Penerimaan hak dan perizinan | 334.467.821.316; 0546 Penerimaan sensor/karantina, pengawasan, pemeriksaan | 7.348.871.902; 547 Penerimaan jasa tenaga kerja, jasa pekerjaan | 10.507.129.795; 0548 Penerimaan jasa Kantor Urusan Agama | 4.764.718.722; 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan | 21.164.688.868; 0550 Penerimaan Jasa II | 750.713.714.052; 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) | 443.294.914.931; 0552 Penerimaan iuran hasil hutan,hasil laut, royalti dan denda | 130.812.781.985; 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin | 3.898.166.489; 0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan Sipil | 11.064.598.730; 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 710.977.542; 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan | 2.107.108.775; 0559 Penerimaan jasa lainnya | 158.825.165.600; 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri | 30.921.039.516; 0561 Bea visa dan paspor | -; 0562 Bea konsuler | -; 0563 Bea Maritim | -; 0564 Bea pemeriksaan | -; 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan | -; 0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan | -; 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri | 30.921.039.516; 0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan Jasa Swadana | 1.695.829.797.368; 0581 Penerimaan penjualan swadana | 1.920.157.457; 0582 Penerimaan sewa swadana | 1.343.746.784; 0583 Penerimaan jasa swadana | 1.692.565.893.127; 610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan | 33.291.708.120; 0611 Legilisasi tanda tangan | 74.721.737; 0612 Pengesahan surat di bawah tangan | 13.452.250; 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan | 464.959.656; 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 25.397.228.110; 0615 Ongkos perkara | 1.524.899.513; 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 5.816.446.854; 0710 Penerimaan dari investasi | 5.211.364.314.798; 0711 Bagian laba dari BUMN | 2.649.852.747.596; 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) | 2.561.511.567.202; 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan | 66.830.583.796; 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 7.219.398.697; 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 7.031.453.543; 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun | 36.514.330.044; 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 1.696.827.121; 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 14.264.628.543; 0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh tahun anggaran berjalan | 103.895.848; 0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran yang lalu | 20.570.815.313; 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 6.951.966.988; 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 2.880.392.842; 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun | 3.432.047.828; 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 1.306.138.486; 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 5.968.526.424; 0826 Pembetulan pembukuan PPN, PPh tahun anggaran yang lalu | 31.742.745; 0880 Penerimaan lain-lain Swadana | 15.860.516.865; 0881 Penerimaan lain-lain swadana | 15.860.516.865; 0890 Penerimaan lain-lain | 1.281.022.495.359; 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 1.673.780.564; 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 9.099.989.999; 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi | 5.951.011.785; 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdsarkan SPM nihil KPKN | 461.540.201.190; 0899 Penerimaan anggaran lainnya | 802.757.511.821; JUMLAH | 87.630.256.978.561; RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah); 0910 Bantuan Program | -; 0920 Bantuan Proyek | 11.900.086.735.508; JUMLAH | 11.900.086.735.508.
Pasal 2
(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp. 98.512.826.986.335 (sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran rutin sebesar Rp 62.561.086.530.199 (enam puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dirinci menurut sektor:
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 54.467.377.929
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 469.879.299.493
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 26.226.914.356
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 117.411.196.055
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 35.299.326.741.669
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 254.604.190.913
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 114.430.166.451
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 48.529.248.656
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 9.523.302.041.842
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 179.961.043.942
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.692.139.219.853
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 238.778.014.178
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 518.331.153.211
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 11.671.113.232
15.
SEKTOR AGAMA Rp 995.693.207.027
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 307.343.742.134
17.
SEKTOR HUKUM Rp 550.669.463.771
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 3.809.080.858.416
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 1.099.507.893.068
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 5.249.733.644.000
b.
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 35.951.740.456.136 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah), dirinci menurut sektor:
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 1.133.343.841.473
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.308.337.575.033
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.101.635.614.237
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 197.140.678.594
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 1.680.743.373.163
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 5.655.449.321.603
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 3.252.272.271.093
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 570.877.880.422
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7.156.401.320.958
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 564.512.320.756
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.849.211.636.884
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 332.692.258.142
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 1.277.568.563.697
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 1.365.837.073.398
15.
SEKTOR AGAMA Rp 281.967.467.000
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 554.837.671.129
17.
SEKTOR HUKUM Rp 150.836.177.000
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 836.812.324.808
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 184.349.463.568
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 3.496.913.623.174
(2)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.
Penjelasan: Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 54.467.377.929; Jumlah Sektor Industri | 54.467.377.929; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 125.072.006.040; 02.2 Subsektor Kehutanan | 334.807.293.453; Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan | 469.879.299.493; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 12.969.403.368; 03.2 Subsektor Irigasi | 13.257.510.991; Jumlah Sektor Pengairan | 26.226.914.359; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 117.411.196.055; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 117.411.196.055; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 55.152.109.932; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 29.925.116.059; 05.4 Subsektor Keuangan | 35.134.442.315.359; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 79.807.200.319; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan | 35.299.326.741.669; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 18.615.837.188; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 17.649.258.221; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 133.504.024.072; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 46.025.515.637; 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 38.809.555.795; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 254.604.190.913; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 110.287.006.798; 07.2 Subsektor Energi | 4.143.159.653; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 114.430.166.451; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 31.679.370.850; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 16.849.877.806; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 48.529.248.656; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 9.470.383.555.516; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 52.918.486.326; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 9.523.302.041.842; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 6.973.543.034; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 172.987.500.908; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 179.961.043.942; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 3.366.230.924.757; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 244.182.452.797; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 73.689.310.413; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 8.036.531.886; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 3.692.139.219.853; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 238.778.014.178; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 238.778.014.178; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 93.682.599.603; 13.2 Subsektor Kesehatan | 424.648.553.608; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 518.331.153.211; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 8.577.175.233; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 3.093.937.999; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 11.671.113.232; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 165.873.481.098; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 829.819.725.929; Jumlah Sektor Agama | 995.693.207.027; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 200.331.914.948; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 26.628.908.163; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 1.412.246.175; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 78.970.672.848; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 307.343.742.134; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 473.394.355.948; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 77.275.107.823; Jumlah Sektor Hukum | 550.669.463.771; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 3.581.324.933.179; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 227.755.925.237; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 3.809.080.858.416; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 66.140.482.474; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 754.850.889.956; 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa | 278.516.520.638; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 1.099.507.893.068; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 5.249.733.644.000; 20.3 Subsektor Pendukung | -; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 5.249.733.644.000; JUMLAH | 62.561.086.530.199; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 1.004.617.898.477; Jumlah Sektor Industri | 1.004.617.898.477; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 1.019.058.852.033; 02.2 Subsektor Kehutanan | 8.488.455.000; Jumlah Sektor Pertanian & Kehutanan | 1.027.547.307.033; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 368.499.502.714; 03.2 Subsektor Irigasi | 878.305.937.603; Jumlah Sektor Pengairan | 1.246.805.440.317; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 135.627.426.594; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 135.627.426.594; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 25.850.928.000; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 40.281.732.702; 05.3 Subsektor pengembangan Usaha Nasional | 1.136.492.434.592; 05.4 Subsektor Keuangan | 2.529.980.000; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 81.656.624.869; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 1.286.811.700.163; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 3.280.287.172.600; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 320.819.933.714; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 221.614.912.000; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 184.421.238.749; 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 13.331.255.000; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 4.020.474.512.063; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 42.818.907.000; 07.2 Subsektor Energi | 841.074.477.093; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 83.893.384.093; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 43.693.022.000; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 38.250.817.422; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 81.943.839.422; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 5.534.350.543.000; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 1.024.101.907.000; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 6.558.452.450.000; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 261.429.917.000; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 60.246.154.000; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 321.676.071.000; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.727.195.006.215; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 124.487.843.577; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 65.506.398.500; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 42.917.710.000; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 2.960.106.958.292; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 313.160.232.800; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 313.160.232.800; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 91.809.569.850; 13.2 Subsektor Kesehatan | 904.019.613.947; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 16.770.749.000; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 1.012.599.932.797; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 520.086.485.280; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 32.017.510.000; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 552.103.995.280; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 55.051.113.000; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 152.119.873.000; Jumlah Sektor Agama | 207.170.986.000; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 203.060.053.152; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 83.181.833.000; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 67.213.898.000; 16.4 Subsektor Kelautan | 27.404.699.500; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 23.265.005.462; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 112.159.656.000; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 516.285.145.114; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 10.992.141.000; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 40.784.805.000; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 97.100.542.000; Jumlah Sektor Hukum | 148.877.488.000; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 598.685.949.408; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 27.446.776.000; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 626.132.725.408; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 20.462.494.100; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 10.827.304.000; 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa | 117.204.962.468; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 148.494.760.568; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | 741.861.000.000; 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 246.536.877.897; 20.3 Subsektor Pendukung | 10.473.589.310; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 998.871.467.207; JUMLAH | 24.051.653.720.628; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 128.725.943.000; Jumlah Sektor Industri | 128.725.943.000; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 280.674.590.000; 02.2 Subsektor Kehutanan | 115.678.000; Jumlah Sektor Pertanian & Kehutanan | 280.790.268.000; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 493.909.086.440; 03.2 Subsektor Irigasi | 360.921.087.480; Jumlah Sektor Pengairan | 854.830.173.920; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 61.513.252.000; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 61.513.252.000; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 19.429.000; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | -; 05.3 Subsektor pengembangan Usaha Nasional | 168.935.509.000; 05.4 Subsektor Keuangan | 223.080.038.000; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 1.896.697.000; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 339.931.673.000; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 877.087.991.540; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 325.868.942.000; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 281.048.846.000; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 1 48.460.526.000; 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 2.508.504.000; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 1.634.974.809.540; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 275.605.031.000; 07.2 Subsektor Energi | 2.092.773.856.000; Jumlah Sektor Pertambangan & Energi | 2.368.378.887.000; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 1.315.456.000; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 487.618.585.000; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 488.934.041.000; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 471.033.887.958; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 126.914.983.000; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 597.948.870.958; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 198.751.664.000; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 44.084.585.756; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 242.836.249.756; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 836.119.450.592; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 52.953.945.000; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 9.083.000; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 22.200.000; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 889.104.678.592; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 19.532.025.342; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 19.532.025.342; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 9.818.752.000; 13.2 Subsektor Kesehatan | 255.149.878.900; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | -; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 264.968.630.900; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 807.705.609.118; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 6.027.469.000; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 813.733.078.118; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 63.383.018.000; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 11.413.463.000; Jumlah Sektor Agama | 74.796.481.000; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 24.737.063.015; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 8.808.123.000; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 3.344.928.000; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | -; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 1.662.412.000; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 38.552.526.015; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 1.958.689.000; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | -; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | -; Jumlah Sektor Hukum | 1.958.689.000; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 141.405.244.400; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 69.274.355.000; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 210.679.599.400; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 8.458.164.000; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | -; 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa | 27.396.539.000; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 35.854.703.000; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | -; 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 2.498.042.155.967; 20.3 Subsektor Pendukung | -; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 2.498.042.155.967; JUMLAH | 11.900.086.735.508.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp 1.017.516.727.734 (satu triliun tujuh belas miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 176
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1996/1997 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 1.017.516.727.734 (Satu triliun tujuh belas miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 sebesar Rp 6.607.681.796.421 (enam triliun enam ratus tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 7.625.198.524.155 (tujuh triliun enam ratus dua puluh lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah).
Jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Paper Terkait

Alternatif Untuk Meminimalisasi terhadap Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum Pidana

Ryan Aditama
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Pangan Kemasan Yang Tidak Memiliki Label

Nurdin, Ningsi, Akyuwen, Rory Jeff, Labetubun, Muchtar Anshary Hamid
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 4 2024

INVESTASI PASAR MODAL, MEMAHAMI INVESTOR, EMITEN DAN SEKURITAS

Raendhi Rahmadi
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 02 2020

Yuridis Hukum terhadap Perjanjian Baku antara BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan Nasabah dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Hidayani, Sri, Lubis , Anggreni Atmei
Rechtsnormen Vol. 4 No. 2 2026

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI FACEBOOK

Mawarni, Rika
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 10 No. 1 2016

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI FACEBOOK

Rika Mawarni
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 10 No. 1 2016

SEKURITISASI ASET DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF BERAGUN ASET DI INDONESIA

Paripurna P. Sugarda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 1 2008

Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay

Milawartati T, Ruslan Ruslan
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2022

Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan

Muhammad Zen Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 2020

Consumer Protection in Health Services: A Normative Analysis Of Patient Rights In Medical Malpractice Cases

Pamungkas, Baskoro Tri, Ahzar, Rizki Maulana, Chariza, Alvian Tresna
LEGAL BRIEF Vol. 14 No. 5 2025

Legal protection of patients in traditional medicine in the city of surakarta according to act no. 8 of 1999

Nanang Prabowo, Gunarto, Rizka, Rizka, Iksan, Muchammad
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 6 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…