Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Organisasi Kemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1985
Tanggal Pengundangan
:17 Juni 1985
Tanggal Berlaku
:17 Juni 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No. 44, TLN. NO. 3298, website djpp.depkumham.go.id : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Organisasi Kemasyarakatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan dari Barda Nawawi Arief

Muhammad Rustamaji
Undang: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2019

KAJIAN SOSIO LEGAL PENGESAHAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Edi Pranoto
Spektrum Hukum Vol. 17 No. 1 2020

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 TENTANG KONTROVERSI PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS)

PATRA PATUH SUDEWO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 TENTANG KONTROVERSI PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS)

PATUH SUDEWO, PATRA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Akibat Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik terhadap Perseroan Terbatas

Anand, Ghansham, Putri, Dita Elvia Kusuma, Nugraha, Xavier
Notaire Vol. 7 No. 2 2024

ASAS CONTRARIUS ACTUS SEBAGAI KONTROL PEMERINTAH TERHADAP KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DI INDONESIA

Sukadi, Imam
Mimbar Keadilan Vol. 12 No. 2 2019

Implementasi Standar Internasional Hak Ekosob oleh Pemerintah Propinsi DIY

Heribertus Jaka Triyana, Mr. Aminoto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

Kajian Yuridis Organisasi Masyarakat Pada Komitmen Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara di Wilayah NKRI

Cornelis, Vieta I
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 2 2017

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERLU DILAKUKAN KEBIJAKAN REGULASI DALAM PENANGGULANGAN TIN-DAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN

M Zen Abdullah, Ibrahim Ibrahim, Iman Hidayat
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 11 No. 2 2019

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…