Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1951
TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa karena dokter-dokter dan dokter-dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, perlu amat diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan tenaga dokter untuk Pemerintah teratur adanya;
Mengingat
:
1.
pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 1
"Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228) ditambah dengan satu pasal baru 43 a, yang bunyinya seperti berikut:
(1)
Pemberian surat izin, seperti dimaksud dalam pasal 43 "Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" tersebut, dipertangguhkan kepada:
a.
mereka yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi dalam negeri ini;
b.
warga negara, yang di negeri lain mendapat ijazah dokter atau dokter gigi yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi di negeri ini.
(2)
Surat izin diberikan setelah mereka sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut bekerja pada Pemerintah.
(3)
Barang siapa yang bekerja kepada Pemerintah hanya semata-mata untuk melanjutkan atau menamatkan pelajarannya, maka masa kerja itu tidak dapat dihitung sebagai masa kerja kepada Pemerintah seperti dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dalam hal yang luar biasa Menteri Kesehatan berkuasa memberikan surat izin dengan menyimpang dari pada yang ditetapkan dalam ayat (1).
Pasal 2
Undang-undang Hukum Pidana ditambah dengan pasal baru 512a, yang bunyinya seperti berikut: Barang siapa, yang sebagai mata-pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tinggi sepuluh ribu rupiah.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
J. LEIMENA
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY.
LN 1951/44
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons atas kekurangan tenaga dokter dan dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk menjamin ketersediaan tenaga medis bagi kepentingan pemerintahan. Dengan menunda pemberian surat izin praktik kepada lulusan dalam negeri dan warga negara yang memperoleh ijazah dari luar negeri hingga mereka menyelesaikan masa bakti minimal 3 tahun pada Pemerintah, undang-undang ini bertujuan mengatur distribusi tenaga kesehatan secara lebih terarah. Ketentuan pidana dalam Pasal 2 juga diperkuat untuk menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan izin praktik.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.