Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalahtermasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;b.bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai danmemindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnyasebagai yang diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 1954 dandalam Undang-undangNo. 28 tahun 1956, masih termasuk dalamlingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apayang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria; 2. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria