Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan RepublikIndonesia;b.bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan"Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia" 2. a.Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal-pasal 26,31, 32 dan36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara; 3. BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM BAB II TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERANDAN PENDAFTARAN SERTA PENGESYAHAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB III TENTANG HAK VETERAN PEJUANGKEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB IV TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:75
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1957
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 162, LL SETNEG : 9 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…