Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. Dasar diterbitkannya UU ini bahwa perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam pasal 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 89 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, beserta segala peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan Undang-undang tersebut. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pencabutan "Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya) dan

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:74
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1957
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG : 41 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…