Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa dengan berlakunya Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangPokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlakusyarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-undang tersebut;b.bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannyaUndang-undangNo. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwasesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantrabawahannya;c.bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;d.bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud. 2. a.Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itutelah diubah; 3. Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambahdan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:a.bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya danDaerahIstimewaJogyakarta,tiap-tiap200000pendudukmempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlahtertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan denganmaximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah IstimewaJogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorangwakil dengan mazimum 50;b.bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang pendudukmempunyaiseorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;c.bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang pendudukmempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:73
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
:09 Desember 1957
Tanggal Berlaku
:09 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 159, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…