Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la Republique d'Indonesie et le Gouvernement de la Republique francaise relatif de la Cooperation dans le Domaine de la Defense), pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis dan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. 2. Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000. 3. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la Republique d'Indonesie et le Gouvernement de la Republique francaise relatif de la Cooperation dans le Domaine de la Defense), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:71
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (257), TLN (7008) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Pemberdayaan & Kesetaraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (ACCORD ENTRE LE GOUVERNEMENT DE LA REPUBLIQUE D'INDONESIE ET LE GOUVERNEMENT DE LA REPUBLIQUE FRANCAISE RELATIF DE LA COOPERATION DANS LE DOMAINE DE LA DEFENSE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la République d'Indonésie et le Gouvernement de la République française relatif à la Coopération dans le Domaine de la Défense), pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la République d'Indonésie et le Gouvernement de la République française relatif à la Coopération dans le Domaine de la Défense);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (ACCORD ENTRE LE GOUVERNEMENT DE LA RÉPUBLIQUE D'INDONÉSIE ET LE GOUVERNEMENT DE LA RÉPUBLIQUE FRANÇAISE RELATIF À LA COOPÉRATION DANS LE DOMAINE DE LA DÉFENSE)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la République d'Indonésie et le Gouvernement de la République française relatif à la Coopération dans le Domaine de la Défense), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la République d'Indonésie et le Gouvernement de la République française relatif à la Coopération dans le Domaine de la Défense) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Prancis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 257
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan gangguan dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.

Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Prancis diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la République d'Indonésie et le Gouvernement de la République française relatif à la Coopération dans le Domaine de la Défense) yang selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang.

Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
a. tujuan dari Persetujuan;
b. otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan;
c. ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. bidang kerja sama antara Para Pihak berupa:
a) kerja sama intelijen di bidang pertahanan;
b) pendidikan dan pelatihan;
c) ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan;
d) pemeliharaan perdamaian, bantuan kemanusiaan dan pertolongan kepada korban bencana, penanggulangan perompakan, dan terorisme;
e) peralatan pertahanan, produksi bersama, penelitian dan pengembangan, dan dukungan; dan
f) bidang kerja sama lain terkait pertahanan, sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
2. kerja sama berupa:
a) dialog dan konsultasi strategis bilateral;
b) pertukaran kunjungan;
c) latihan militer; dan
d) bidang kerja sama lain terkait dengan pertahanan sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
d. kerangka tata kelola pola organisasi yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
e. urusan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
f. status pasukan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
g. ganti rugi yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
h. hak kekayaan intelektual yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
i. keamanan informasi rahasia yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
j. penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; dan
k. ketentuan akhir Persetujuan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…