1. 1. hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di bidang pertahanan
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENSE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense);
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENSE)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 129
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6237
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain:
1. Ruang lingkup kerja sama, meliputi:
a. dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu strategis dan keamanan yang menjadi kepentingan bersama;
b. pertukaran pengalaman dan informasi yang berhubungan dengan pertahanan;
c. pertukaran personel untuk pendidikan, pelatihan profesional, kunjungan, dan penelitian bersama;
d. pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih dan juga kerja sama teknis lain yang sesuai dengan kepentingan pertahanan dari Para Pihak dalam bidang pertahanan;
e. meningkatkan kerja sama antara kedua Angkatan Bersenjata;
f. bantuan dan dukungan logistik pertahanan; dan
g. kerja sama di bidang lain yang dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
2. Pembentukan Komite Bersama guna memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Persetujuan.
3. Pelindungan hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan.
4. Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan ditanggung oleh masing-masing Pihak kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan masing-masing, dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui saluran diplomatik.
6. Kewajiban Para Pihak menjaga informasi rahasia yang ditransfer kepada mereka berdasarkan Persetujuan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.