1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara
mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan,perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung pada sumber daya Ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan,bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam belum komprehensif,bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. dasar permasalahan yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
2.
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.
3.
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
4.
Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
5.
Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
6.
Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
7.
Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
8.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
9.
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
10.
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
11.
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
12.
Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
13.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.
Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
15.
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.
16.
Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
17.
Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.
18.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
19.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
20.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
21.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
22.
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
23.
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
24.
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
25.
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
26.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
27.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
28.
Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
29.
Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
30.
Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.
31.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
32.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. yang menjadi
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan asas:
a.
kedaulatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang memiliki hak untuk mengembangkan diri.
b.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.
c.
kebermanfaatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kebermanfaatan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus bertujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat.
d.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
e.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus menyerasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
f.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta pemangku kepentingan lainnya yang didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
g.
efisiensi-berkeadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas efisiensi-berkeadilan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional terhadap semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.
h.
keberlanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin peningkatan kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
i.
kesejahteraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilakukan guna mencapai kesejahteraan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
j.
kearifan lokal; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah Daya penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Ikan, dan Petambak Garam harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
k.
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kelestarian fungsi lingkungan hidup” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus menggunakan sarana dan prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, maupun kimiawi.
Pasal 3
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:
a.
menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b.
memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c.
meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d.
menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
e.
melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
f.
memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penyelenggaraan perlindungan;
c.
penyelenggaraan pemberdayaan;
d.
pendanaan dan pembiayaan;
e.
pengawasan; dan
f.
partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Undang-Undang ini berlaku untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang berkewarganegaraan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Undang-Undang ini berlaku juga bagi keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengolahan” adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir. Yang dimaksud dengan “pemasaran” adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen.
Pasal 6
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a.
Nelayan Kecil;
b.
Nelayan Tradisional;
b.
Nelayan Buruh; dan
d.
Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pembudi Daya Ikan Kecil;
b.
Penggarap Lahan Budi Daya; dan
c.
Pemilik Lahan Budi Daya.
(2)
Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria:
a.
menggunakan teknologi sederhana; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “teknologi sederhana” adalah teknologi Pembudidayaan Ikan dengan cara, antara lain, menggunakan pakan alami dan padat tebar rendah.
b.
melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan:
a)
pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
2.
usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan:
a)
pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare.
3.
usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan:
a)
pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
(3)
Pemilik Lahan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:
a.
menggunakan teknologi sederhana atau teknologi semi-intensif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “teknologi semi-intensif” adalah teknologi Pembudidayaan Ikan dengan cara, antara lain, menggunakan pakan buatan, padat tebar sedang, dan menggunakan kincir.
b.
memiliki hak atau izin atas lahan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan:
a)
pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
b.
pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.
2.
usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan:
a)
pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.
3.
usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan:
a)
pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
b)
pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.
Pasal 8
Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a.
Petambak Garam Kecil;
b.
Penggarap Tambak Garam; dan
c.
Pemilik Tambak Garam yang memiliki lahan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada:
a.
daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi sumber daya Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;
c.
potensi lahan dan air;
d.
rencana tata ruang wilayah;
e.
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut;
f.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g.
kebutuhan sarana dan prasarana;
h.
kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya setempat;
i.
tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
j.
jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3)
Untuk penentuan jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mencantumkan pekerjaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan/atau Petambak Garam di dalam pencatatan administrasi kependudukan.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari:
a.
rencana pembangunan nasional;
b.
rencana pembangunan daerah;
c.
rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
d.
rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 10
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.
Pasal 11
(1)
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan.
(2)
Strategi perlindungan dilakukan melalui:
a.
penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
b.
kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
c.
jaminan kepastian usaha;
d.
jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman;
e.
penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f.
pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
g.
jaminan keamanan dan keselamatan; dan
h.
fasilitasi dan bantuan hukum.
(3)
Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan;
penyuluhan dan pendampingan;
kemitraan usaha;
d.
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
e.
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3)
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menghasilkan rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Rencana perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
a.
rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional;
b.
rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi; dan
c.
rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat provinsi.
(2)
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota.
(3)
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan strategi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Perlindungan dilakukan melalui pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prasarana Penangkapan Ikan;
b.
prasarana Pembudidayaan Ikan; dan
c.
prasarana pengolahan dan pemasaran.
(3)
Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
alur sungai dan muara;
e.
jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
lahan dan air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
c.
saluran pengairan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jalan produksi;
e.
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
instalasi penanganan limbah; dan
g.
tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a.
tempat pengolahan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tempat penjualan hasil Perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jalan distribusi; dan
d.
instalasi penanganan limbah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
saluran pengairan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jalan produksi;
d.
tempat penyimpanan Garam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kolam penampung air.
Pasal 19
(1)
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Perikanan atau prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh sarana Usaha Perikanan dan sarana Usaha Pergaraman paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penjaminan ketersediaan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; dan
b.
pengendalian harga sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2)
Sarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sarana Penangkapan Ikan;
b.
sarana Pembudidayaan Ikan; dan
c.
sarana pengolahan dan pemasaran.
(3)
Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap Ikan, dan laik simpan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
air bersih dan es.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
induk, benih, dan bibit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pakan;
c.
obat Ikan;
d.
geoisolator;
e.
air bersih;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
laboratorium kesehatan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pupuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
alat pemanen;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
kapal pengangkut Ikan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pompa air;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
kincir; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
keramba jaring apung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a.
peralatan penampungan Ikan hidup;
b.
peralatan penanganan Ikan;
c.
peralatan pengolahan hasil Perikanan;
d.
peralatan rantai dingin;
e.
peralatan pemasaran hasil Perikanan;
f.
alat angkut berpendingin;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
es dan/atau Garam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan.
(6)
Sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pompa air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kincir angin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
geoisolator;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
alat ukur salinitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mesin pemurnian atau pencucian Garam;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
alat angkut sederhana;
h.
alat iodisasi;
i.
alat pengemas;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
alat perata tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
alat ukur suhu atau termometer; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
alat ukur kekentalan air laut (boume-hydro-meter).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, air bersih, dan es kepada Nelayan;
b.
bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat Ikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
c.
bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil.
(2)
Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 25
(1)
Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a.
menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam;
b.
melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan; dan
d.
memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan jaminan pemasaran Ikan melalui pasar lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan jaminan pemasaran Ikan dan Garam melalui resi gudang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan dan harga Garam secara nasional maupun internasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengembangkan sistem rantai dingin.
(3)
Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat menetapkan rencana tata ruang laut nasional untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan;
b.
Pemerintah Daerah menetapkan rencana zonasi serta rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan; dan/atau
c.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan rencana tata ruang wilayah untuk Pembudidayaan Ikan, pengolahan dan pemasaran, serta Usaha Pergaraman.
(4)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penetapan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
Pasal 26
(1)
Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat menugasi badan atau lembaga yang menangani Komoditas Perikanan dan/atau Komoditas Pergaraman.
(2)
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a.
menjamin ketersediaan Ikan dan Garam;
b.
mendukung sistem logistik Ikan dan Garam; dan
c.
mewujudkan harga Ikan dan harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3)
Penugasan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui:
a.
penyimpanan;
b.
transportasi;
c.
pendistribusian; dan
d.
promosi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(2)
Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang melakukan kegiatan produksi Garam dengan melibatkan Penggarap Tambak Garam harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(3)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pendampingan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Perjanjian kerja untuk melakukan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau kegiatan produksi Garam paling sedikit harus memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, dan pilihan penyelesaian sengketa.
(2)
Perjanjian bagi hasil Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman paling sedikit harus memuat jangka waktu perjanjian, pilihan penyelesaian sengketa, dan kemitraan usaha.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;
b.
kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan
c.
jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
bencana alam;
b.
wabah penyakit Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dampak perubahan iklim; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pencemaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau
b.
asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas akses Penjaminan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam guna meningkatkan kapasitas Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman.
(2)
Pelaksanaan Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 34
Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman wajib memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam melalui:
a.
Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; dan
b.
asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan dengan:
a.
membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran; dan
b.
membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2)
Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
(3)
Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
(1)
Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan
b.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi Nelayan yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah negara lain.
(2)
Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam termasuk keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;
b.
pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau
c.
pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
(3)
Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam melalui penyelenggaraan:
a.
pendidikan formal dan nonformal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemagangan.
Pasal 49
(1)
Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.
(6)
Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi kemitraan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan dalam:
a.
praproduksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pascaproduksi;
d.
pengolahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemasaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
kerja sama alih teknologi; dan
c.
penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang:
a.
potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan;
b.
potensi lahan dan air;
c.
sarana produksi;
d.
ketersediaan bahan baku;
e.
harga Ikan;
f.
harga Garam;
g.
peluang dan tantangan pasar;
h.
prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
i.
wabah penyakit Ikan;
j.
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan
k.
pemberian subsidi dan bantuan modal.
(2)
Kementerian dan/atau lembaga Pemerintah non Kementerian yang berwenang terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h berkewajiban menyampaikan kepada pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.
(3)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.
(4)
Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus akurat dan cepat berdasarkan data yang mutakhir.
(5)
Pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran serta Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan untuk pengembangan Kelembagaan yang telah terbentuk.
(2)
Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan.
(3)
Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat berbentuk:
a.
pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
b.
kelompok Nelayan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kelompok usaha bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kelompok Pembudi Daya Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kelompok pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kelompok usaha Garam rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bertugas:
a.
meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan;
b.
memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Pasla 58
(1)
Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan investasi serta mengembangkan kewirausahaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2)
Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas:
a.
mengembangkan kemitraan usaha;
b.
meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; dan
c.
memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan kemampuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui:
a.
lembaga perbankan;
b.
lembaga pembiayaan; dan/atau
c.
lembaga penjaminan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2)
Fasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman;
b.
pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa Penjaminan; dan/atau
c.
pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit kerja yang mengelola kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan persyaratan yang lunak serta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4)
Penugasan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelayanan kebutuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 63
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:
a.
memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
b.
mudah mengakses fasilitas perbankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga pembiayaan Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan prosedur yang sederhana dan cepat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pihak Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:
a.
memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
b.
memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Penjaminan untuk melaksanakan Penjaminan kredit dan Penjaminan pembiayaan terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a.
penyusunan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pendanaan dan pembiayaan; dan
e.
pengawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 73
Setiap Orang yang tidak memberikan perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Penjelasan Umum
Tanggung jawab negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu filosofi dasar pembangunan bangsa ialah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang Perikanan dan Pergaraman.
Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembangunan Perikanan dan kelautan diarahkan, antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Selama ini Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tersebut telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.
Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya Ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Permasalahan yang dihadapi Nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak; pencurian Ikan, Penangkapan Ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Masalah krusial yang dihadapi Pembudi Daya Ikan, terutama terletak pada jaminan terhadap bebas penyakit; bebas cemaran; ketersediaan induk, bibit/benih, dan pakan yang terjangkau. Permasalahan yang dihadapi Petambak Garam, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga; konflik pemanfaatan pesisir; serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan. Secara faktual Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, serta prasarana, sarana, akses pendanaan, dan pembiayaan terbatas.
Sehubungan dengan itu, tingkat pendapatan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berdampak langsung kepada keluarga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang sangat menggantungkan hidupnya pada hasil Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. Isteri/suami dan anak dari Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada umumnya melakukan usaha pengolahan secara sederhana/tradisional dari hasil tangkapan atau budi daya untuk mendapatkan nilai tambah dan kemudian dipasarkan di pasar tradisional dengan harga yang relatif rendah untuk mendukung ekonomi keluarganya.
Atas dasar permasalahan yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Saat ini undang-undang yang terkait dengan kelautan dan Perikanan masih belum memadai dalam hal mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sehingga aturan yang ada kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mencapai sasaran yang maksimal diperlukan pengaturan dalam suatu Undang-Undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.