Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi, mendorong kerja sama bidang pertahanan,bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, pada tanggal 21 Juli 2010 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence) 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan 3. PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:7
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
:10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
:10 Maret 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/NO.50, TLN NO. 5675, LL SETNEG : 4 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PERAN PANITERA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA BIAYA RINGAN: Studi di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

Yetti, Arni
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

PERAN PANITERA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA BIAYA RINGAN: Studi di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

Arni Yetti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

KEDUDUKAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL

Hendra Sudrajat
Law and Justice Vol. 3 No. 2 2018

KEDUDUKAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL

Sudrajat, Hendra
Law and Justice Vol. 3 No. 2 2018

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…