Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Muara Enim, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. 2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012. 3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:11 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:11 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 22, TLN No. 5400, LL SETNEG: 16 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Status Kepemilikan Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian

Wahyuni, Fitri
Pemuliaan Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Status Kepemilikan Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian

Fitri Wahyuni
Pemuliaan Hukum Vol. 3 No. 1 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN OLEH AYAH TIRI

Haviza Ananda, Cut, Johari, Johari, Malahayati, Malahayati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 4 2024

Sensitivitas pp 78 tahun 2015 Tentang pengupahan

Ibnu Affan
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 19 No. 1 2019

PERBANDINGAN METODE PEMBUKTIAN SECARA QARINAH DI TERENGGANU (MALAYSIA) DAN ACEH (INDONESIA)

Nuriskandar, Lalu Hendri
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 2 2021

Pengaruh Motivasi dan Budaya Kerja terhadap Kinerja Pegawai pada Kantor Camat Abab Kabupaten Pali

Emilya, Emilya, Hardiansyah, Hardiansyah, Hendrasmo, Ignasius
Journal of Law & Policy Review Vol. 1 No. 1 2023

Peranan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Aceh Barat

Desi Maulida, Nila Trisna
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…