Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.9, TLN NO.4683, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif

Astra Vigo Putra, Elita Rahmi, Firdaus Abu Bakar
Recital Review Vol. 5 No. 1 2023

UJI MATERI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 OLEH MAHKAMAH AGUNG

Pratidina, Ayudia, Michael, Tomy
Mimbar Keadilan Vol. 12 No. 1 2019

Legal Politics Formation of Act No.17 of 2019 concerning Water Resources

Muhammad RM Fayasy Failaq, Arsyad Surya Pradana
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 3 2023

KESINAMBUNGAN POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

Muh. Risnain
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 3 No. 3 2014

POLITIK HUKUM REGULASI PEMIIHAN UMUM DI INDONESIA: PROBLEM DAN TANTANGANNYA

Diniyanto, Ayon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 2 2019

ANALISIS PENGANGKATAN KEPALA DAERAH YANG MENYIMPANGI PUTUSAN MK NO 15/PUU-XX/2022 DAPAT MENGGARADASI HUKUM

Gabriel Frans Possenti Masyur Marung, Yusuf Muhamad Said
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

Hak Politik dan Hak Pilih Tentara Nasional Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Komang Yopi Pardita, I Made Wirya Darma
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 11 No. 3 2022

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Pidana di Indonesia dengan Malaysia terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi

Sigit Kamseno
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…