Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2005
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peristiwa TERBENTUKNYA Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara;
c.
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Penjelasan Pasal:
Penyebutan kedudukan di Sofifi disesuaikan dengan ketentuan ibukota Provinsi Maluku Utara dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, pengadilan agama yang ada di wilayah provinsi Maluku Utara adalah : a. Pengadlian Agama Ternate; b. Pengadilan Agama Soa Siu; c. Pengadilan Agama Labuha/bacau; dan d. Pengadilan Agama Morotai.
Penjelasan Pasal:
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 107
Penjelasan Umum
Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi dan Pengadilan Agama serta pengadilan Agama/Mahkamah Syariah pada tanggal 10 Nopember 1983 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Maluku Utara dengan Undang-Undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
11 Sep 2026
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.