Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 November 1994
Tanggal Pengundangan
:02 November 1994
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994/ No. 57, TLN NO. 3564, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Analysis of Renewable Energy Directive II on Trading of Indonesian Palm Oil Associated with the GATT

Chairunisa, Amanda Fadhilla, Haryanto, Imam
Yuridika Vol. 36 No. 3 2021

KEADILAN SOSIAL DALAM PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASIONAL PADA PENANAMAN MODAL ASING BIDANG SUMBER DAYA ALAM

Widhayani Dian Pawestri
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

IMPOR PARALEL DALAM HUKUM MEREK INDONESIA

Amirul Mohammad Nur
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

KEPENTINGAN UMUM DALAM PERLINDUNGAN PATEN

Winner Sitorus
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

IMPLIKASI PRINSIP MOST FAVOURED NATION DALAM UPAYA PENGHAPUSAN HAMBATAN PEDAGANGAN INTERNASIONAL

Prawitra Thalib
Yuridika Vol. 27 No. 1 2012

MEKANISME LALU LINTAS PEMBAYARAN LUAR NEGERI DALAM KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Prawitra Thalib
Yuridika Vol. 26 No. 3 2011

UPAYA PEMBARUAN HUKUM NASIONAL DI BIDANG KONTRAK JUAL-BELI BARANG INTERNASIONAL

Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Yuridika Vol. 25 No. 3 2010

Status Kepemilikan Hak Cipta Sebagai Harta Bersama di dalam Perkawinan

Putri, Fanni Amara
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Dugaan Pelanggaran Perilaku Anti Persaingan Perjanjian Tertutup Dari Industri Dalam Negeri (IDN) Pemohon Safeguards Measures

Anggraini, Shela Dwi, Hidayah, Lili Naili, Raffles, Raffles
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Ilmu Hukum Berparadigma Pancasila di Era Globalisasi: Sebuah Tantangan Liberalisasi Ekonomi dan Teknologi

Indra Rahmatullah, Ika Atikah
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…