Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. BAB I (Pengeluaran)4.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..........................Rp.41.008.600,-4.2.Thesauri Negara, ditambah dengan .....Rp.79.987.800,-4.3.Jawatan Angkutan Negeri, ditambahdengan ..................................Rp. 75.800,-4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan .......Rp. 490.500,-4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambahdengan ...................................Rp.2.600 4.7.Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia, ditambahdengan ...................................Rp. 1.475.000,-4.8.Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,-4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan ..Rp. 4.798.2500,-4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah denganRp. 270.000,-4.13.Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dariluar negeri, dikurangkan dengan ..........Rp. 750.000,-4.15.Pengeluaran sebagai akibat "Verorden-ing Inbezitneming Gebouwen", ditambahdengan ...................................Rp. 69.500,-4.18.Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri, dikurangkan dengan ...............................Rp.10.000.000,-4.23.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...................................Rp. 5.616.700,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan:4.1.1.9.Penerimaanpenjualanmajalahbulanan"EkonomicdanKeuangan"

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:7
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 27, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…