Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemilihan Anggota Konstituante Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 April 1953
Tanggal Pengundangan
:30 Maret 1953
Tanggal Berlaku
:30 Maret 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.29, LL SETNEG : 64 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penataan Sistem Pemilihan Umum yang Berkeadilan untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia

Mohammad Syaiful Aris
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Militerisme dan Demokrasi: Evaluasi Hak Politik TNI-Polri di Indonesia Pasca-Reformasi

A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI

Yudi Widagdo Harimurti
RechtIdee Vol. 17 No. 1 2022

Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 Terhadap Eksistensi Sistem Proporsional Terbuka Sebagai Identitas Demokrasi Di Indonesia

Paisal Abdi, Insan Tajali Nur, Rosmini
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2024

Dinamika Parpol Tentang Wacana Perubahan Sistem Pemilu 2024 dalam Perspektif Demokrasi

Kusuma Wijaya
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 2 2023

IMPLIKASI PENGHAPUSAN PARLIAMENTARY THRESHOLD PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2029

Hamdi, Muh. Rizal, Adnan, Idul, Nuriskandar, Lalu Hendri
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 4 No. 2 2024

Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Susanto, Andre Hartian, Aponno, Axcel Deyong
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 1 No. 1 2022

Hak Politik dan Hak Pilih Tentara Nasional Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Komang Yopi Pardita, I Made Wirya Darma
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 11 No. 3 2022

Desain Khusus Hukum Pidana Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Maulana, Romi
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 2 No. 3 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…