Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
:15 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:17 Agustus 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 29 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN

Sonia Ivana Barus
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 1 2017

Politik Hukum Pergeseran Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pra Amandemen dan Pasca Amandemen Konstitusi

Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

Tafsir Otoritatif Jaksa Agung

Ibnu Fajar Rahim, Muh.
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Putra, Melandrie Rizky, Masnun, Muh. Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

PERKEMBANGAN TEORI DAN PRAKTIK MENGENAI PARLEMEN DI INDONESIA

Andy Omara, Joko Setiono, Muhammad Ibrahim, Faiz Rahman
Mimbar Hukum Vol. 33 No. 1 2021

PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM HUKUM DI INDONESIA

Kumala Sari, Ratna, Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No. 2 2019

Metode Amendemen Konstitusi: Perbandingan Indonesia Dan Latvia : Constitutional Amendment Methods: A Comparison Of Indonesia And Latvia

Moh. Sulfikar Suling
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 1 2021

Fleksibilitas Perubahan Konstitusi Indonesia Pasca Amendemen Undang-Undang Dasar 1945

Maulidi, Mohammad Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 3 2025

THE EXISTENCE OF CUSTOMARY LAW IN THE POLEMICS OF POSITIVE LAW – A STUDY FROM THE PERSPECTIVE OF CONSTITUTIONAL LAW

M. Saleh
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 3 2013

THE EXISTENCE OF CUSTOMARY LAW IN THE POLEMICS OF POSITIVE LAW – A STUDY FROM THE PERSPECTIVE OF CONSTITUTIONAL LAW

Saleh, M.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 3 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSIONALISME DUNIA DAN INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN)

Wawan Rosmawan
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 3 No. 2 2015

Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Susanto, Andre Hartian, Aponno, Axcel Deyong
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…