Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949
TENTANG PENUNJUKKAN PEMANGKU-SEMENTARA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Mengingat
:
1.
pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar;
2.
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1946 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKKAN PEMANGKU-SEMENTARA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UTAMA
Pasal 1
1.
Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.
2.
Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur mekanisme penunjukkan pemangku sementara jabatan Presiden Republik Indonesia apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Ketentuan ini menjamin kelangsungan pemerintahan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dengan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemangku sementara, dan apabila berhalangan maka digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.