Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Dan Kekuasaan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 1947
Tanggal Pengundangan
:03 Maret 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947
TENTANG
SUSUNAN DAN KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sementara pengaturan susunan badan-badan Kehakiman beserta kekuasaannya belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 24 dari Undang-undang Dasar perlu segera diatur: susunan Mahkamah Agung sebagai badan Kehakiman yang tertinggi dalam Republik Indonesia.
b.
kekuasaan Mahkamah Agung tentang pengawasan terhadap lain-lain badan Kehakiman dan tentang perselisihan hal kekuasaan mengadili antara beberapa badan-badan Kehakiman.
c.
susunan Kejaksaan Agung.
d.
kekuasaan Jaksa Agung tentang pengawasan terhadap para Jaksa.
Mengingat
:
1.
akan Osamu Seirei No. 3 tanggal 26 September 1942 (Undang-undang No. 34), Osamu Seirei No. 21 tanggal 1 Juli 1943 dan Osamu Seirei No. 2 tanggal 14 Januari 1944 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
2.
pula: akan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG
Pasal 1
(1)
Mahkamah Agung adalah badan Kehakiman yang tertinggi, berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden, dan terdiri atas satu Ketua, satu Wakil-Ketua beberapa anggauta dan satu panitera, yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jika perlu oleh Menteri Kehakiman diangkat beberapa wakil-panitera.
(2)
Disamping Mahkamah Agung adalah Kejaksaan Agung yang terdiri atas satu Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Tinggi, yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jika perlu oleh Menteri Kehakiman diangkat beberapa Jaksa lain.
Pasal 2
(1)
Pengawasan atas badan-badan kehakiman dalam hal melakukan keadilan di seluruh Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung selaku majelis Kehakiman yang tertinggi.
(2)
Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan seksama dan seyogya.
(3)
Kelakuan dan perbuatan(pekerjaan) dari badan-badan kehakiman dan hakim-hakim diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Untuk itu Mahkamah Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan kehakiman dan hakim-hakim, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
(4)
Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap badan-badan kehakiman(civiel maupun militair) dan dari hakim-hakim begitu pula dari pada Jaksa Agung dan dari pegawai-pegawai lainnya, yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan.
Pasal 3
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 2 ayat 3 dan 4, oleh Jaksa Agung dilakukan terhadap para Jaksa dan polisi dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan dan pelanggaran.
Pasal 4
Jika keadaan memaksa maka Mahkamah Agung dan Jaksa Agung masing-masing dapat menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam pasal 2 dan 3 dijalankan oleh Pengadilan Tinggi dan Jaksa pada Pengadilan Tinggi, masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Mahkamah Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memutuskan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili:
a.
antara semua badan kehakiman yang tempat kedudukannya tidak sedaerah sesuatu pengadilan tinggi;
b.
antara pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi;
c.
antara pengadilan tinggi dan sesuatu badan kehakiman dalam daerah hukumnya.
(2)
Keputusan Mahkamah Agung dalam hal ini ditetapkan oleh sedikit-sedikitnya tiga hakim.
Pasal 6
(1)
Pasal 1 dari Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
(2)
Pasal 2 sampai pasal 5 mulai berlaku pada tanggal Undang-undang ini diumumkan.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 27 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO
Diumumkan pada tanggal 3 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar jo. pasal 1 dari Peraturan No. 2 tanggal 10 Oktober 1945, yang sampai sekarang berlaku ialah susunan pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan Hindia Belanda sesudah dirobah dengan peraturan-peraturan Jepang. Menurut pasal 3 ayat 1 dari Osamu Seirei tanggal 14 Januari 1944 pengawasan atas pengadilan-pengadilan di pulau Jawa dan Madura sebagaimana termaksud dalam pasal 157 Reglement op de Rechterlijke Organisatie dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap Pengadilan-Pengadilan Pemerintah Balatentara yang ada dalam daerah kekuasaannya. Akibat aturan itu ialah, bahwa kini pengawasan dalam hal melakukan keadilan bagi daerah tersebut di atas terserah kepada kebijaksanaan 3(tiga) buah badan pengadilan(di Jawa), yang masing-masing bekerja sebagai badan pengadilan yang tertinggi. Di daerah luar tanah Jawa (Sumatera) pun keadaannya sama dengan itu. Keadaan semacam itu merugikan, baik terhadap persesuaian dalam melakukan keadilan, maupun berhubung dengan tujuan kearah Negara kesatuan. Berdasarkan pasal 24 Undang-undang Dasar, terdirilah sebuah Mahkamah Agung, yang susunannya harus diatur dalam Undang-undang. Mahkamah Agung masih terlepas kedudukannya, artinya tiada bersangkutan dengan badan-badan pengadilan yang sampai sekarang diteruskan bekerjanya berdasar pasal II Aturan peralihan Undang-undang Dasar jo. pasal 1 Peraturan No. 2 tersebut di atas. Kekuasaan Mahkamah Agung, demikian pula susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman lain-lain(sebagaimana yogiyanya untuk Republik Indonesia), masih harus diatur dalam sebuah Undang-undang tersendiri untuk menjalankan pasal 24 Undang-undang Dasar. Mengadakan Undang-undang sebagai yang diharuskan itu, memakan waktu yang lama, sekalipun sekedar hanya untuk mengatur kekuasaan lengkap dari Mahkamah Agung sendiri sahaja. Sebaliknya kini sudah sangat terasa, bahwa pengawasan dalam hal melakukan keadilan di seluruh daerah Republik Indonesia harus dipegang oleh satu badan pusat kehakiman. Mahkamah Agung adalah satu-satunya badan kehakiman untuk itu, kekuasaan ini termuat dalam pasal 2 dari Undang-undang menyerupai maksud pasal 157 Reglement op de Rechterlijke Organisatie. Tentang Kejaksaan Agung dalam Undang-undang Dasar tiada penetapan sama sekali, sedang menurut pasal 5 Osamu Seirei tanggal 14 Januari 1944 Sihoobutyoo dan kemudian menurut pasal 2 Osamu Seirei no. 49 tanggal 8 Nopember 1944 Gunseikanbu. Tianbutyoolah yang menjalankan pekerjaan Kejaksaan Agung, di pulau Jawa dan Madura. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia dan dimasukkannya jawatan Kejaksaan kembali ke dalam lingkungan Kementerian Kehakiman menurut Maklumat Pemerintah Republik Indonesia tanggal 1 Oktober 1945, belum pula pekerjaan termaksud ditegaskan. Oleh karenanya perlu diadakan dasar hukum(wettelijke grondslag) untuk sebagian kekuasaan Jaksa Agung, yang perlu segera ditegaskan. Juga selayaknya diadakan aturan pengawasan atas para Jaksa dan polisi-pengusut perkara(rechtspositie). Pemutusan perselisihan sebagaimana termaksud dalam pasal 162 Reglement op de Rechterlijke Organisatie dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta(pasal 3 ayat 2 dari Osamu Seirei tanggal 14 Januari 1944). Berhubung dengan uraian di atas, hal sedemikian itu sudah tidak pada tempatnya lagi. Tambahan pula karena Pengadilan Tinggi Jakarta masih bertempat kedudukan dalam kota Jakarta, pada dewasa ini tidak mudah perhubungannya dengan badan-badan pengadilan lainnya. Pekerjaannya ini juga sudah seyogiyanya diserahkan kepada Mahkamah Agung, yang kini sudah dapat menjalankannya. Kekuasaan ini termuat dalam pasal 5 dari Undang-undang. Tentang perselisihan antara pengadilan biasa dan pengadilan tentara sudah diatur dalam pasal 6 dari Undang-undang no. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.

Paper Terkait

Politik Hukum Pergeseran Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pra Amandemen dan Pasca Amandemen Konstitusi

Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

ASAS-ASAS HUKUM PENUNTUTAN

Rahim, Muh. Ibnu Fajar
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 1 2023

KEMANDIRIAN DAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

LAMIJAN, LAMIJAN, TOHARI, MOHAMAD
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 3 No. 01 2022

Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online

Aniza Lakoro, Lisnawaty Badu, Nuvazria Achir
Jurnal Legalitas Vol. 13 No. 01 2020

REKONSTRUKSI PENGATURAN SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI DI LINGKUNGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

Yulianto, Winasis, Amalia, Dyah Silvana
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 15 No. 1 2021

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…