Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1946
TENTANG PENGADILAN TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu disamping pengadilan biasa diadakan pengadilan tentara;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 dan pasal 24 dari Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TENTARA
BAB I
ATURAN UMUM
Pasal 1
Pengadilan Tentara terdiri atas:
a.
Mahkamah-Tentara Agung;
b.
Mahkamah-Tentara.
Pasal 2
Pengadilan Tentara mengadili perkara-perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
a.
perajurit Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia dan Angkatan Udara Republik Indonesia;
b.
orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sama dengan perajurit yang dimaksudkan dalam sub a;
c.
orang yang tidak termasuk golongan a atau b, tetapi berhubung dengan kepentingan ketentaraan, atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Pasal 3
Berhubung dengan yang tersebut dalam pasal 2 a dan b, Pengadilan Tentara berkuasa mengadili suatu perkara hanya jika pembuatnya pada waktu melakukan perbuatannya adalah perajurit yang dimaksudkan dalam pasal 2 sub a atau orang yang dimaksudkan dalam pasal 2 sub b.
Pasal 4
Pengadilan Tentara mengadili pula perkara-perkara kejahatan yang dilakukan oleh siapapun juga jikalau kejahatan-kejahatan tersebut termasuk titel I atau titel II buku dua dari Kitab Undang-undang hukum pidana dan dilakukan dalam lingkungan yang dinyatakan dalam keadaan bahaya berdasarkan pasal 12 Undang-undang Dasar.
Pasal 5
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang dimaksudkan dalam pasal 2 sub a dan b, bersama-sama dengan orang yang tidak termasuk golongan a dan b itu, diadili oleh pengadilan biasa, kecuali jikalau menurut ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Pasal 6
Perselisihan tentang kekuasaan antara Pengadilan Tentara dan Pengadilan biasa diputus oleh Presiden.
BAB II
TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG
Pasal 7
(1)
Mahkamah-Tentara Agung berkedudukan di tempat kedudukan Mahkamah Agung dan daerah hukumnya ialah seluruh Indonesia.
(2)
Mahkamah-Tentara Agung bersidang di tempat kedudukannya, kecuali jikalau berhubung dengan keadaan Negara atas Ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman sidang itu harus diadakan di tempat lain.
Pasal 8
(1)
Ketua, Wakil Ketua dan anggauta-anggauta Mahkamah Agung karena jabatannya menjadi Ketua, Wakil Ketua dan anggauta-anggauta Mahkamah-Tentara Agung.
(2)
Selain dari anggauta-anggauta tersebut dalam ayat 1, Mahkamah-Tentara Agung terdiri atas tiga orang ahli hukum lain dan enam opsir tentara yang serendah-rendahnya berpangkat letnan kolonel.
(3)
Anggauta-anggauta tersebut dalam ayat 2 diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
Pasal 9
(1)
Jaksa Agung karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara Agung.
(2)
Bilamana Jaksa-Tentara Agung berhalangan maka ia diwakili oleh seorang Jaksa Tinggi tingkat I pada Kejaksaan Agung atau salah seorang Jaksa Tinggi lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
Pasal 10
(1)
Panitera Mahkamah Agung karena jabatannya menjadi panitera Mahkamah-Tentara Agung.
(2)
Apabila Panitera tersebut berhalangan ia diwakili pegawai yang berhak mewakilinya sebagai Panitera Mahkamah Agung, atau oleh pegawai lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah-Tentara Agung.
Pasal 11
(1)
Mahkamah-Tentara Agung bersidang dengan lima orang hakim terhitung ketuanya.
(2)
Dari lima orang hakim itu dua orang harus ahli hukum dan tiga orang opsir tentara.
(3)
Opsir ini harus ketiga-tiganya berkedudukan militer lebih tinggi daripada kedudukan militer terdakwa-terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(4)
Apabila dalam suatu perkara diantara enam opsir yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 2 tiada terdapat tiga opsir yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat 3 maka Presiden, hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat opsir secukupnya, yang memenuhi syarat tadi, sebagai hakim.
(5)
Hakim ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila ia telah menanda tangani putusan dalam perkara tersebut.
(6)
Apabila Ketua atau Wakil Ketua berhalangan, maka sidang diketuai oleh anggauta ahli hukum yang ditunjuk oleh Ketua.
Pasal 12
Mahkamah-Tentara Agung memutus dalam tingkatan pertama dan penghabisan:
1.
Perkara-perkara yang terdakwanya atau salah satu dari terdakwanya:
a.
adalah perajurit yang serendah-rendahnya berpangkat mayor;
b.
adalah seorang yang seandainya dituntut di hadapan pengadilan biasa, diputus oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi.
2.
Perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-mahkamah-Tentara.
Pasal 13
Mahkamah-Tentara Agung mengadili dalam tingkatan kedua dan penghabisan dalam perkara-perkara yang telah diadili oleh Mahkamah-Tentara.
BAB III
TENTANG MAHKAMAH-TENTARA
Pasal 14
Tempat kedudukam Mahkamah-mahkamah-Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 15
(1)
Jikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman, maka Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya termasuk tempat, yang ditunjuk sebagai tempat kedudukan Mahkamah-Tentara, karena jabatannya menjadi Ketua Mahkamah-Tentara; begitu juga Panitera Pengadilan Negeri tersebut karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah-Tentara.
(2)
Jikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman, Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam ayat 1, karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara pada Mahkamah-Tentara.
(3)
Menteri Kehakiman menunjuk Ketua- dan Jaksa-pengganti Mahkamah-Tentara.
(4)
Apabila panitera yang dimaksudkan dalam ayat 1 berhalangan, maka ia juga untuk pekerjaannya pada Pengadilan-Tentara diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri.
Pasal 16
(1)
Buat tiap-tiap Mahkamah-Tentara jumlah anggauta-anggauta opsirnya sesediki-dikitnya empat orang.
(2)
Mereka diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
Pasal 17
(1)
Mahkamah-Tentara bersidang dengan seorang ahli hukum sebagai Ketua, dua opsir tentara yang serendah-rendahnya berpangkat kapten sebagai anggauta, seorang Jaksa-Tentara dan seorang Panitera.
(2)
Opsir yang dimaksudkan dalam ayat 1 harus kedua-duanya berkedudukan Militer lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa-dakwa yang perkaranya harus diadili.
(3)
Apabila dalam suatu perkara diantara opsir-opsir yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 tiada terdapat dua opsir yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat 2, maka komandan tertinggi dari daerah hukum Mahkamah-Tentara yang bersangkutan hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat opsir secukupnya, yang memenuhi syarat tadi, sebagai hakim.
(4)
Hakim ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila ia telah menanda tangani putusan dalam perkara tersebut.
Pasal 18
Dengan tidak mengurangi apa yang termuat dalam pasal 2, 3 dan 4. Mahkamah-Tentara mengadili semua perkara kejahatan dan pelanggaran yang:
a.
dilakukan oleh perajurit yang termasuk suatu pasukan yang berada di dalam daerah hukumnya;
b.
dilakukan di dalam daerah-hukumnya.
Pasal 19
(1)
Apabila lebih dari satu Mahkamah-Tentara berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, maka Mahkamah yang menerima perkara itu lebih dahulu dari kejaksaan, harus memutus perkara tersebut.
(2)
Dari syarat-syarat tersebut dalam pasal 18 maka syarat a adalah lebih kuat dari pada syarat b.
BAB IV
SUSUNAN PENGADILAN TENTARA BUAT MENGADILI PELANGGARAN
Pasal 20
(1)
Pengadilan Tentara dalam mengadili perkara pelanggaran terdiri dari seorang hakim yaitu Ketua pengadilan itu.
(2)
Putusannya dijatuhkan dalam tingkatan pertama dan penghabisan.
(3)
Mahkamah-Tentara Agung dalam susunannya untuk mengadili perkara pelanggaran berhak memerintah Ketua Mahkamah-Tentara yang bersangkutan sebagai pengganti Mahkamah-Tentara Agung mengadili perkara pelanggaran yang seharusnya diadili oleh Mahkamah-Tentara Agung.
ATURAN PENUTUP
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, Anggauta-anggauta, Jaksa serta Panitera Pengadilan Tentara yang bukan opsir tentara, oleh Presiden diberi pangkat militer sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Pasal 22
Jika perlu berhubung dengan keadaan, Presiden berhak membentuk pengadilan tentara luar biasa yang susunannya menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini.
Pasal 23
Kecuali apa yang telah ditetapkan di atas, maka segala penyelenggaraan Undang-undang ini dikerjakan dengan penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
Mr. SOEWANDI
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN
Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Pengadilan Tentara untuk mengadili perkara pidana yang melibatkan anggota Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia, dan Angkatan Udara Republik Indonesia, serta perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan ketentaraan dalam keadaan bahaya.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.