Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil telah menandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait pertahanan (Agreement between the Government of the Repubtic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters), pada tanggal 5 April 2017 di Rio de Janeiro, Brasil dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. 2. Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000. 3. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2Ol7 di Rio de Janeiro, Brasil.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federatif Brasil Tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federative Republic Of Brazil On Cooperation In Defence Related Matters)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:68
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (254), TLN (7005) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE FEDERATIVE REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE RELATED MATTERS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters), pada tanggal 5 April 2017 di Rio de Janeiro, Brasil;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE FEDERATIVE REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE RELATED MATTERS)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2017 di Rio de Janeiro, Brasil.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters) dalam bahasa Indonesia, bahasa Portugis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 254
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7005
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan gangguan dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.

Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federatif Brasil diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters) telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2017 di Rio de Janeiro, Brasil, yang selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang.

Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
a. ruang lingkup kerja sama mencakup:
1. pertukaran kunjungan pada tingkat kebijakan oleh delegasi tingkat tinggi termasuk otoritas militer dan sipil dari masing-masing Kementerian Pertahanan Para Pihak;
2. pertemuan antarinstitusi pertahanan dan militer;
3. peningkatan pengembangan sumber daya manusia pada institusi pertahanan kedua Pihak melalui pendidikan dan pelatihan;
4. pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam bidang operasi militer dan intelijen militer serta hal penggunaan peralatan militer asing dan nasional, demikian juga dalam hubungannya dengan operasi pemeliharaan perdamaian internasional;
5. berbagi pengalaman ilmiah dan teknologi di berbagai bidang terkait pertahanan, melalui pertukaran informasi, saling kunjung, dan inisiatif lainnya yang menjadi kepentingan bersama yang saling menguntungkan bagi Kementerian Pertahanan kedua negara;
6. peningkatan kerja sama industri pertahanan yang merupakan kepentingan bersama kedua Pihak, terutama di bidang peralatan dan jasa, dukungan logistik, ekspor bidang pertahanan, transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama; dan
7. bekerja sama dalam bidang pertahanan dan militer lainnya yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak;
b. pedoman prinsip dan tujuan yang relevan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pelaksanaan Persetujuan;
c. pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
d. pelindungan informasi rahasia yang berasal dari Persetujuan;
e. penyelesaian sengketa yang timbul dari Persetujuan;
f. status personel yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
g. protokol tambahan dan perubahan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; dan
h. ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Persetujuan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…