Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang 2. a.Pasal VI Perjanjian tersebut; b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Afghanistan, sebagai tanda yang nyata daripada perhubungan persahabatan antara kedua negara. Penanda-tangananini dilakukan padasaat yang tepat, yaitu ketika sedang adanya Konperensi Asia Afrika di Bandung, sehingga Perjanjian ini mengandung arti suatu perwujudan dari maksud utama dari Konperensi tersebut, yaitu mempererat persahabatan antara Negara-negara Asia Afrika.