Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 67 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota initelahdikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatigasebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yangtermasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yangterletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;b.bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukarandalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya,lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena denganberlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 sesudah tanggal 18Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkansederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yangtersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecahmenjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra tingkat II Semarang;c.bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara DaerahSwatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaansertamelancarkanjalannyapemerintahandaerahKotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentinganpenduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayahdesa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu,seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untukmembulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkanpula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga. 2. a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No. 17tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LembaranNegara tahun 1954 No. 40), pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LembaranNegara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia. 3. (1)Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuksebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:1.Desa Salatiga2." Kutowinangun3." Kalicacing4." Gendongan5." Sidorejolor6." Mangunsari7." L e d o k8." Tegalrejo dan9." D u k u h.(2)Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksuddalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masukdalam wilayah Kotapraja Salatiga

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:67
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
:22 Agustus 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 118, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…