Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota initelahdikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatigasebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yangtermasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yangterletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;b.bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukarandalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya,lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena denganberlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 sesudah tanggal 18Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkansederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yangtersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecahmenjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra tingkat II Semarang;c.bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara DaerahSwatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaansertamelancarkanjalannyapemerintahandaerahKotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentinganpenduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayahdesa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu,seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untukmembulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkanpula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga. 2. a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No. 17tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LembaranNegara tahun 1954 No. 40), pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LembaranNegara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia. 3. (1)Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuksebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:1.Desa Salatiga2." Kutowinangun3." Kalicacing4." Gendongan5." Sidorejolor6." Mangunsari7." L e d o k8." Tegalrejo dan9." D u k u h.(2)Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksuddalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masukdalam wilayah Kotapraja Salatiga