Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. 2. Dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; dan UU Nomor 28 Tahun 2022. 3. UU ini mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi APBN TA 2023, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2023, Neraca per 31 Desember 2023, Laporan Operasional TA 2023, Laporan Arus Kas Anggaran 2023, Laporan Perubahan Ekuitas TA 2023, dan CaLK. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:60
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 2024
Tanggal Pengundangan
:30 September 2024
Tanggal Berlaku
:30 September 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (196), TLN (6988) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 2024
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023;
c.
Neraca per 31 Desember 2023;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Penjelasan: Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "Badan Lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.783.929.676.930.198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.637.248.881.485.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.121.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) yang berarti 100,13% (seratus koma tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.420,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti 70,28% (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp356.663.747.714.521,00 (tiga ratus lima puluh enam triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang berarti 74,32% (tujuh puluh empat koma tiga puluh dua persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp19.376.178.937.101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapat€rn negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under hfiing, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Ke{a Sama Operasi.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp478.957.156.319.401,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah);
b.
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp35.000.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun rupiah);
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp19.376.178.937.101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp463.333.335.256.502,00 (empat ratus enam puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua rupiah);
e.
Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar minus Rp3.835.463.185.804,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah);
f.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Saldo Anggaran Lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp13.072.819.967.849.194,00 (tiga belas kuadriliun tujuh puluh dua triliun delapan ratus sembilan belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp9.536.679.521.496.617,00 (sembilan kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
c.
jumlah Ekuitas sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan Operasional sebesar Rp3.083.233.607.814.728,00 (tiga kuadriliun delapan puluh tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
b.
Beban Operasional sebesar Rp3.111.672.166.199.132,00 (tiga kuadriliun seratus sebelas triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Beban Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
c.
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp28.438.558.384.404,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp60.064.724.194.267,00 (enam puluh triliun enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Surplus dari Kegiatan NonOperasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset nonlancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan nonoperasional lainnya.
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
f.
berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Surplus Laporan Operasional sebesar Rp31.626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp34.793.236.369.070,00 (tiga puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama 1 (satu) periode akuntansi.
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp391.624.901.747.838,00 (tiga ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp445.794.317.054.009,00 (empat ratus empat puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu sembilan rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp88.761.873.212.786,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak memengaruhi pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal sebesar Rp3.404.893.056.498.959,00 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
b.
Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp31.626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
c.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp99.621.224.043.755,00 (sembilan puluh sembilan triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh empat juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
d.
berdasarkan: 1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2. Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan 3. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Neraca;
d.
Laporan Operasional;
e.
Laporan Arus Kas; dan
f.
Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: a. Kualitas Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungjawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai. b. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp341,80 Miliar. c. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 42 Kementerian/Lembaga (K/L) Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 K/L Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan. d. Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakan dan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum. e. Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai. f. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 81 K/L Minimal Sebesar Rp7,05 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan. g. Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpajakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rumah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai. h. Perencanaan dan Penganggaran Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai. i. Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai. j. Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat. k. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal. l. Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai. m. Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-Lain Belum Sepenuhnya Memadai. n. Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2023 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut 80 (delapan puluh) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain: a. memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan SiLPA yang terkendali. b. merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik. c. memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalisasi PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya. d. menetapkan ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L dalam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di K/L, agar memiliki dampak (outcome) dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan K/L yang bertugas. e. menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh K/L tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja K/L yang bertanggung jawab atas capaian tersebut. f. memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, termasuk manfaatnya terhadap perekonomian dan APBN, dampaknya terhadap Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE), serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan beserta manfaatnya pada saat pembahasan APBN, untuk memberikan indikator terciptanya peningkatan pelayanan publik, nilai tambah ekonomi, RoE, RoA, serta memperkuat BUMN sebagai agent of development dan agent of value. g. melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang, terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara prudent dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dan blended financing. h. mempertajam alokasi 20% (dua puluh persen) anggaran pendidikan, yang dimulai pada APBN TA 2025, dengan melakukan kategorisasi/klasifikasi, output, dan outcome pada alokasi anggaran belanja K/L, belanja non K/L, investasi/pembiayaan dan transfer ke daerah, untuk mencapai realisasi 20% (dua puluh persen) anggaran pendidikan.
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 196

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
ttd
Djaman
Penjelasan Umum
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2023. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2023. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2023, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2023. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-308/MK.05/2024 tanggal 27 Maret 2024. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-06/Pres/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden RI dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75/S/I/05/2024 tanggal 30 Mei 2024, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/S/I/05/2024 tanggal 30 Mei 2024, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77/S/I/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…