Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan

Tentang
:Arsitek
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 21 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA ARSITEKTUR PERUMAHAN DI INDONESIA

Anita Sinaga, Niru, Rahmat, Diding, Lumban Gaol, Selamat, Zein, Subhan
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 2 No. 1 2025

OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN COVID-19 DI JAWA TIMUR

ABDUS SAKUR, M. ZAMRONI, AHMAD HERU ROMADHON
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 8 No. 1 2025

KEPASTIAN HUKUM JASA PENILAI PUBLIK DI INDONESIA

Doni Septo, Suparji Suparji, Anis Rifai
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2022

Logical Fallacy Regulasi Pengaturan Tata Niaga Impor Garam Bagi Kesejahteraan Rakyat

Cahyani, Indah, Ulhaq, Hayyan, Wahyuni, Indria, Ariyanti, Dwi, Yulianingsih, Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 3 2025

Enhancing Enforcement Strategies Against Illegal Fishing: A Socio-Legal Analysis of Water Police Operations in Jakarta Waters under Law No. 45 of 2009

Muharom, Muharom, Nasir, Muh, Nawas, Abu
'ADALAH Vol. 10 No. 1 2026

Berita Terkait

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…