Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:6
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:19 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
:03 April 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2005/NO.106, TLN NO.4546, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Gorontalo;
c.
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DAERAH HUKUM
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo adalah : a. Pengadilan Agama Gorontalo; b. Pengadilan Agama Lomboto; dan c. Pengadilan Agama Tilamuta.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 106
Penjelasan Umum
Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.

Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.

Oleh karena sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo.

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Manado yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Gorontalo didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.

Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Gorontalo dengan Undang-Undang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…