Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:6
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
:05 Juli 1980
Tanggal Berlaku
:05 Juli 1980
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1980
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2960);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/ 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.522.362.198.850,70(lima ratus dua puluh dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh puluh perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.508.795.816.820,08(lima ratus delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh delapan perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 adalah sebesar Rp.13.566.382.030,62(tiga belas milyar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh enam puluh dua perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…