Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1980
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2960);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/ 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.522.362.198.850,70(lima ratus dua puluh dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh puluh perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.508.795.816.820,08(lima ratus delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh delapan perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 adalah sebesar Rp.13.566.382.030,62(tiga belas milyar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh enam puluh dua perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.