Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:6
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1951
Tanggal Pengundangan
:03 Juli 1951
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1951
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.40, LL SETNEG : 5 HLM.
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1951
TENTANG
GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk menentukan gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
pasal 90 (2) jo pasal 73 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Undang-undang tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menetapkan
:
Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat;
Pasal 1
Tentang gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Ketua mendapat gaji sejumlah R. 1750.-(seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3)
Di samping gaji tersebut dalam ayat(2), kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, sama dengan aturan-aturan yang ditetapkan untuk pegawai-pegawai Negeri Republik Indonesia.
(4)
Selama masa memangku jabatan, untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah-tangga dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara.
(5)
Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah R. 500.-(lima ratus rupiah) sebulan.
(6)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih dari pada apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.
Pasal 2
Tentang tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil Ketua.
(1)
Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima uang tunjangan sebesar uang tunjangan anggota.
(2)
Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertugas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing-masing R. 750.-(tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3)
Untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negara. Pengganti kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil Ketua.
(4)
Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat(6).
Pasal 3
Tentang tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota.
(1)
Dengan memperhatikan yang tersebut pada pasal 4 peraturan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua mendapat uang tunjangan sejumlah R. 1000.-(seribu rupiah) tiap-tiap bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila seorang anggota tidak hadir pada semua hari-hari rapat dalam satu bulan, bukan karena sakit atau sebab-sebab menurut Panitia Rumah Tangga di luar kesalahannya, maka ia tidak mendapat tunjangan;
b.
Apabila seorang anggota datang hadir dihari-hari rapat sejumlah kurang dari separoh jumlah hari-hari rapat dalam satu bulan, maka ia mendapat separoh dari tunjangan;
c.
Apabila seorang anggota datang hadir dihari-hari rapat sejumlah separoh atau lebih dari hari-hari rapat dalam satu bulan, mendapat tunjangan penuh;
d.
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam anak ayat a, b dan c tidak berlaku bagi anggota pegawai negeri yang aktif.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali Ketua, mendapat uang duduk R. 30.-(tiga puluh rupiah) buat tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi tidak boleh menerima uang duduk lebih dari pada R. 60(enam puluh) sehari.
(3)
Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Rapat-rapat Panitia dan Seksi, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai hak penggantian ongkos perjalanan pulang pergi dan ongkos penginapan dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat Panitia atau Seksi ia berada dilain tempat di dalam daerah Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat di mana sidang atau rapat itu akan diadakan.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada mulanya berumah-tangga di luar dan kemudian bertempat tinggal di Kota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta, mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan pulang pergi sekali setahun.
(5)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan daerah itu, mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut pulang pergi sekali setahun.
(6)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Panitia dan Seksi, mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan dan penginapan.
(7)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat-rapat Panitia dan Seksi, mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan.
(8)
Apa yang ditetapkan dalam ayat(3) pasal-ini berlaku juga, jika anggota pergi atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketuanya.
(9)
Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Autonoom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(10)
Jawatan Pemerintahan Negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat(9) tidak dapat dipergunakan.
(11)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat(9), akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat(9).
Pasal 4
Tentang tunjangan anggota pegawai negeri.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pegawai negeri yang menerima pokok gaji dari Kas Negara, Kas Daerah Autonoom atau Swapraja kurang dari R. 1000.-(seribu rupiah) dan pegawai sipil yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi menerima pokok gaji kurang dari R. 1000.-(seribu rupiah), menerima tiap-tiap bulan tunjangan sebesar selisih antara R. 1000.-(seribu rupiah) dan pokok gaji itu.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pegawai negeri yang menerima pokok gaji dari Kas Negara, Kas Daerah Autonoom atau Swapraja tiap-tiap bulan sebesar R. 1000.-(seribu rupiah) atau lebih, tidak menerima uang tunjangan.
(3)
Anggota pegawai negeri "non-actief" yang tidak lagi menerima gaji dari Jawatannya, dianggap sebagai anggota bukan pegawai negeri.
Pasal 5
Tentang uang pengganti kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan pegawai negeri.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bukan pegawai negeri, yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya R. 1500(seribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat(1) pasal ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah Panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai anggota merangkap; Ketua dan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai anggota yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Panitia berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.
(4)
Jika hal itu berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan, maka penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara Panitia dan yang berkepentingan.
(5)
Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada Panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya.
(6)
Anggota Panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai anggota Panitia.
Pasal 6
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pegawai Negeri yang "aktief", yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencahari penghasilan di luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan sama dengan ketentuan-ketentuan pada pasal 5.
Pasal 7
Tentang tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli warisnya.
(1)
Kepada bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau, setelah anggota itu meninggal, kepada isteri dan anak-anak yang ditinggalkannya, akan diberikan uang tunjangan yang bersifat pensiun menurut syarat-syarat dan sebesar jumlah yang akan ditentukan dengan Undang-undang.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan yang berlaku untuk pegawai-pegawai negeri.
Pasal 8
Peraturan peralihan. Selama peraturan-peraturan yang dimaksud dalam Undang-undang ini belum ditetapkan, maka berlaku bagi anggota peraturan-peraturan yang telah ada.
Pasal 9
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari tanggal 1 Januari 1951, dengan pengertian, bahwa pasal 3 ayat(1) a, b dan c mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO
MENTERI KEUANGAN,
JOESOEF WIBISONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN. a.i.,
M.A PELLAUPESSY
LN 1951/40
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang gaji dan tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bentuk jaminan kesejahteraan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…