Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949
TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari;
b.
bahwa sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Kepada partai-partai politik, yang cukup tersebar di seluruh Indonesia dan belum mempunyai wakil dalam Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, diberi kesempatan menempatkan seorang wakilnya.
(2)
Tiap-tiap partai politik, yang mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, diberi kesempatan melengkapkan perwakilannya di dalam Komite Nasional Pusat sampai duabelas orang.
Penjelasan Pasal:
Jumlah 12 wakil yang boleh ditempatkan di dalam Komite Nasional Pusat, ialah bersandar atas penetapan, bahwa tiap-tiap 12 anggauta Komite Nasional Pusat dapat menempatkan seorang anggauta dalam Badan Pekerja. Perlulah kiranya diperingatkan, bahwa aturan-aturan tentang mengajukan calon-calon dan pengangkatan anggauta-anggauta, tercantum dalam pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Presiden No. 6 tahun 1946, masih berlaku.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Nopember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan
pada tanggal 28 Nopember 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Pemerintah menerima surat dari P.T. Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tertanggal 15 Nopember 1949 No. 800.
Dengan surat tersebut disampaikan kepada Pemerintah:
a. laporan Panitya Penyelidik Susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat;
b. catatan singkat rapat tertutup Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 31 Oktober 1949 mengenai laporan Panitya tersebut.
Dari laporan dan catatan itu ternyata, bahwa Panitya dan Badan Pekerja sependapat, yaitu bahwa baik susunan Badan Pekerja maupun susunan Komite Nasional Pusat perlu diubah, akan tetapi ternyata juga, bahwa tiada usul yang dimajukan dalam Badan Pekerja mendapatkan persetujuan dengan suara terbanyak.
Maka inisiatif yang semula diambil oleh Badan Pekerja untuk memajukan rancangan Undang-Undang tentang pengubahan susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat, diserahkan kepada Pemerintah.
Pemerintah memusatkan perhatiannya pada susunan Badan Pekerja, pertama karena badan inilah yang dalam sejarah terbukti praktis menjalankan semua pekerjaan Komite Nasional Pusat, kedua karena keadaan anggota-anggota Komite Nasional Pusat, berhubung dengan keadaan-keadaan, sekarang belum dapat diketahui, sehingga belum dapat diketahui juga bagaimana susunan Komite Nasional Pusat yang sesungguhnya pada waktu sekarang.
Akan tetapi karena Badan Pekerja adalah suatu badan oleh dan dari Komite Nasional Pusat, maka untuk mengubah susunan Badan Pekerja perlu diubah juga susunan Komite Nasional Pusat.
Pemerintah berpendapat, bahwa di dalam Badan Pekerja seharusnya semua aliran-aliran politik di dalam masyarakat dapat mendengarkan suaranya.
Yang Pemerintah maksud dengan aliran politik ialah suatu faham politik yang menjelma dalam suatu partai, yang didirikan dengan tujuan mewujudkan faham politik itu dalam ketatanegaraan, dan cukup tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun aliran-aliran lain dari pada politik atau kepentingan-kepentingan, yang terlihat dengan adanya organisasi-organisasi, memang baik atau perlu diketahui dan diperhatikan pendiriannya, akan tetapi hal ini belum berarti bahwa aliran-aliran atau kepentingan-kepentingan itu seharusnya mempunyai wakil juga di dalam Badan Pekerja, yang turut memecahkan segala soal ketatanegaraan. Penghargaan atau jasa terhadap siapa-atau apapun tidak boleh dihubungkan dengan keanggotaan Badan Pekerja.
Melihat perkembangan kepartaian di dalam masyarakat maka ternyata bahwa belum semua aliran mempunyai perwakilan di dalam Badan Pekerja.
Maka Pemerintah berpendapat bahwa susunan Badan Pekerja perlu diubah.
Dalam pada itu tidak perlulah kiranya diterangkan, bahwa cara pengubahan bagaimanapun tidak akan 100% memuaskan.
Tidak perlu pula diterangkan bahwa pengubahan itu tidak akan dilakukan dengan pemilihan umum, sebab, kalau pemilihan umum dapat dilakukan, maka pemilihan itu akan sekaligus dilakukan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya. Pemilihan yang tidak bersifat umum, dengan cara tergesa-gesa, akan lebih menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang tidak dapat mempergunakan kesempatan pemilihan secara itu, dengan sebaik-baiknya.
Berhubung dengan apa yang dikemukakan di atas, maka Pemerintah berpendapat, bahwa pengubahan susunan Badan Pekerja untuk mencapai tujuannya sebaik-baiknya dilaksanakan dengan memberi kesempatan kepada aliran-aliran politik, yang cukup tersebar di seluruh Indonesia, tetapi belum mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja, untuk menempatkan wakilnya di dalam badan itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.