Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15"; b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:58
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:29 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:29 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 108, TLN No. 1643, LL SETNEG : 8 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…