Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Landak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:55
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:04 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
:04 Oktober 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 183, TLN NO. 3904, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada Khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Landak akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d.
bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
4.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b.
Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
c.
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Landak dalam wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kabupaten Landak adalah yang sebelum dibentuk Kabupaten Landak merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret Tahun 1985 Nomor 821.26-224, dan ditambah dengan wilayah Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Pasal 3
Kabupaten Landak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan Air Besar;
b.
Kecamatan Kuala Behe;
c.
Kecamatan Ngabang;
d.
Kecamatan Meranti;
e.
Kecamatan Menyuke;
f.
Kecamatan Sengah Temila;
g.
Kecamatan Sebangki;
h.
Kecamatan Mempawah Hulu;
i.
Kecamatan Menjalin; dan
j.
Kecamatan Mandor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Samalantan, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggauledo, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang;
b.
sebelah timur dengan Kecamatan Beduwai, Kecamatan Sekayam, Kecamatan Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu, dan Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau;
c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Toho, Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Landak dalam bentuk lampiran Undang-undang ini
(3)
Penentuan batas Kabupaten Landak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Pontianak ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kalimantan Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
(1)
Dengan dibentuknya Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Landak, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Landak, sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Landak berkedudukan di Ngabang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Ngabang sebagai ibukota Kabupaten Landak adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Ngabang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Landak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Landak dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terdiri atas:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
b.
anggota ABRI yang diangkat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Landak, Penjabat Bupati Landak untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Penjabat Bupati Landak melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Landak hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Landak diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
a.
pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak;
b.
tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang berada dalam wilayah Kabupaten Landak;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang tempat kedudukannya terletak di Kabupaten Landak;
d.
utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Landak; dan
e.
perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Landak.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak diresmikan Kabupaten Landak adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Landak. Pelantikan Penjabat Bupati Landak didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Landak oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 15
(1)
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Landak, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperolah dari Kabupaten Landak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Pontianak tetap berlaku bagi Kabupaten Landak, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 183
Penjelasan Umum
Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya, Kabupaten Pontianak pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Kalimantan Barat mempunyai luas wilayah 146.807 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Pontianak bagian selatan.
Kabupaten Pontianak mempunyai luas wilayah 18.171.20 km2. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang yang wilayahnya meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Meranti. Dalam rangka pembentukan Kabupaten Landak, wilayah tersebut ditambah dengan Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain, di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan, perdagangan, dan jasa.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut penduduknya berjumlah 361.806 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 384.030 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,5 persen per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tanggal 30 Maret 1999 Nomor 03 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten Pontianak dan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal 1 April 1999 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak, serta untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, Kabupaten Pontianak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, ditata menjadi dua Kabupaten dengan membentuk Kabupaten Landak dengan luas 9.909,10 km2 yang wilayahnya meliputi sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten Pontianak berkurang seluas wilayah Kabupaten Landak. Wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…