Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Banda Aceh di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, dan karakteristik Kota Banda Aceh.