Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Extradition Of Fugitives)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
:13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
:13 Januari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.5, TLN No.6846, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyerahan Buronan Mutual Legal Assistance

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembaruan Hukum Adat Tantangan dan Peluang dalam Era Globalisasi

Ashfiya Nur Atqiya, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Nabella Indah Rismawati, Dewi Rahmawati Yundha Saputri, Arfian Nisa Urrofi'ah
Pemuliaan Keadilan Vol. 1 No. 4 2024

Penerapan Prinsip Una Via sebagai Restorative Justice dalam Kejahatan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan

Ariyanti, Nur Hasanah, Anjani, Citra Delia
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Puspitasari, Januarita Eki
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 1 2024

KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Nisa Amalina Adlina
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 15 No. 2 2023

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…