Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss telah menandatangani Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada tanggal 4 Februari 2019 di Bern, Swiss. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss (Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
:06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
:06 Agustus 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.188, TLN NO.6544, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Mutual Legal Assistance

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Kejahatan Transnasional: Studi Kasus Indonesia-Swiss

Yuwono, Teguh, Kusniati, Retno, Ardianto, Budi
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 3 2021

Pengaturan Mutual Legal Assistance Dalam Hukum Internasional (Kasus Konfederasi Swiss-Indonesia)

Erica Febrianti, Josina Augustina Yvonne Wattimena, Dyah Ridhul Airin Daties
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMANFAATAN JASA PARIWISATA SWING DI KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR

I Made Yogi Darmawan, Si Ngurah Ardhya, Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 3 No. 3 2023

Legal Protection of E-Book Copyright Based on Law No. 28 of 2014 on Copyright

Damri, Damri, Erniwati, Erniwati, Fitri, Aidil
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 11 No. 2 2025

Faktor-Faktor Penyebab Tidak Terdaftarnya Hak Tanggungan

Nurul Syazwani Sabang, Mutia Cherawaty Thalib, Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 2 2024

Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Zidna Aufima
Journal of Judicial Review Vol. 22 No. 2 2020

Integrity zone as a self-regulation strategy against abused discretionary power and corruption among Indonesia’s government offices

Prasetya, Hadyan Iman
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 11 No. 1 2025

TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO) PUTUSAN NOMOR 16/Pdt.G/2019/PN Sda

Putri Lilasari, Abrahan Ferry Rosando
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…