Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. 1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan anatara Pemerintah Republik Indonesiadan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan. 3. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan meliputi tujuan kerja sama, lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang ditunjuk, kerahasiaan, penyelesaian perselisihan, dan perubahan. Adapun rincian materi muatan dari Persetujuan dimaksud antara lain: 1. Lingkup kerja sama, meliputi: a. peningkatan kerja sama industri pertahanan antara kedua negara dalam berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama, termasuk alih teknologi, pengembangan bersama dan produksi bersama, pembekalan, pemeliharaan dan perbaikan; b. peningkatan kerja sama dalam ilmu dan teknologi pertahanan melalui: 1) pertukaran informasi dan personel, pendidikan dan pelatihan, dan saling kunjung; 2) realisasi proyek bersama; 3) penelitian dan pengembangan bersama peralatan pertahanan dan persenjataan baru, peralatan dan persenjataan elektronik, peralatan lain untuk kebutuhan khusus, serta perancangan dan produksi teknologi dari persenjataan dan peralatan yang disebutkan bagi angkatan udara, pertahanan udara dan angkatan darat; c. peningkatan dukungan produk dan jasa serta proyek bilateral yang berkaitan dengan peralatan dan komponen pertahanan; d. proyek bersama dalam bidang rekonstruksi, modernisasi, dan konversi fasilitas pembuatan produk yang berorientasi militer; dan e. peningkatan bentuk kerja sama industri pertahanan lainnya yang dapat disepakati oleh para pihak; 2. Pembentukan Komite Indonesia-Belarus yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan rencana, program atau kegiatan kerja sama dan merekomendasikan bentuk dan bidang kerja sama yang baru dalam melaksanakan Persetujuan; 3. Penunjukan otoritas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan; 4. Pelindungan terhadap setiap informasi yang diperoleh dalam kerangka Persetujuan sesuai hukum nasional masing-masing; 5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai baik melalui negosiasi maupun saluran diplomatik; 6. Ketentuan mengenai perubahan, saat mulai berlaku, jangka waktu dan pengakhiran Persetujuan.