Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. 1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan anatara Pemerintah Republik Indonesiadan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan. 3. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan meliputi tujuan kerja sama, lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang ditunjuk, kerahasiaan, penyelesaian perselisihan, dan perubahan. Adapun rincian materi muatan dari Persetujuan dimaksud antara lain: 1. Lingkup kerja sama, meliputi: a. peningkatan kerja sama industri pertahanan antara kedua negara dalam berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama, termasuk alih teknologi, pengembangan bersama dan produksi bersama, pembekalan, pemeliharaan dan perbaikan; b. peningkatan kerja sama dalam ilmu dan teknologi pertahanan melalui: 1) pertukaran informasi dan personel, pendidikan dan pelatihan, dan saling kunjung; 2) realisasi proyek bersama; 3) penelitian dan pengembangan bersama peralatan pertahanan dan persenjataan baru, peralatan dan persenjataan elektronik, peralatan lain untuk kebutuhan khusus, serta perancangan dan produksi teknologi dari persenjataan dan peralatan yang disebutkan bagi angkatan udara, pertahanan udara dan angkatan darat; c. peningkatan dukungan produk dan jasa serta proyek bilateral yang berkaitan dengan peralatan dan komponen pertahanan; d. proyek bersama dalam bidang rekonstruksi, modernisasi, dan konversi fasilitas pembuatan produk yang berorientasi militer; dan e. peningkatan bentuk kerja sama industri pertahanan lainnya yang dapat disepakati oleh para pihak; 2. Pembentukan Komite Indonesia-Belarus yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan rencana, program atau kegiatan kerja sama dan merekomendasikan bentuk dan bidang kerja sama yang baru dalam melaksanakan Persetujuan; 3. Penunjukan otoritas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan; 4. Pelindungan terhadap setiap informasi yang diperoleh dalam kerangka Persetujuan sesuai hukum nasional masing-masing; 5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai baik melalui negosiasi maupun saluran diplomatik; 6. Ketentuan mengenai perubahan, saat mulai berlaku, jangka waktu dan pengakhiran Persetujuan.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus On Defence Industry Cooperation)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
:15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.57, TLN NO.6326, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Alutsista & Fasilitas Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019

Allika Fadia Tasya, Atik Winanti
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Analisis Hukum Persaingan Usaha dalam Kasus Shell dan Pertamina di Indonesia

Nainggolan, Jusup Aprilius, Riza, Rivan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Settlement of Bankruptcy Assets in A Form of Crypto Assets Throughout Bankcruptcy Process

Hidayatullah, Tomi, Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi, Chumaida, Zahry Vandawati, Aditya, Kukuh Leksono Suminaring
Notaire Vol. 6 No. 3 2023

PERAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DALAM PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS

Karlina Lubis, Ria, Cahya Nugrahenti, Meydora, Pajrin, Rani Pajrin
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

A Legal Perspective Toward Unlawful Acts in Tender Collusion in Indonesia

Puspaningrum, Galuh, Yasa, I Wayan, Putri, Linda Cristina
Media Iuris Vol. 8 No. 3 2025

Joint Venture Agreement yang Komprehensif Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia

Bangun, Michael Hagana
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Kepastian Hukum Jaminan Fidusia atas Cryptocurrency Sebagai Aset Digital Tidak Berwujud dalam Perjanjian Kredit di Indonesia

Putri, Lisa Angelie, Tarina, Dwi Desi Yayi
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

ANALISIS TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

Abdawiyah, Mutiara Jati, Cesare, Jeannery, Dewi, Kartika, Lefrysa, Dhiva, Maghfuroh, Hanik, Mukarromah, Safitri
Jurnal Yustitia Vol. 24 No. 1 2023

Praktik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan

Dave David Tedjokusumo
Jurnal Ius Constituendum Vol. 8 No. 3 2023

Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency

Murizqy, Muhammad Alhadi, Dirkareshza, Rianda
Jurnal Ius Constituendum Vol. 7 No. 2 2022

PELAKSANAAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BATAS USIA NIKAH PEREMPUAN (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam)

Sudrajat, Raihan, Sulaiman, Sulaiman, Ramziati, Ramziati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 2025

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…