Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:19 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
:03 April 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2005/NO.105, TLN NO.4545, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Perkawinan & Perceraian Islam Waris & Ekonomi Syariah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah : a. Pengadilan Agama Sungai Liat; b. Pengadilan Agama Tanjung Pandan; dan c. Pengadilan Agama Pangkal Pinang.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
ABDUL WAHID
Penjelasan Umum
I. UMUM

Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oleh karena sampai saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Palembang yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didasarkan pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Sumatera pada tanggal 13 Nopember 1957 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.

Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Kepulauan Bangka Belitung dengan Undang-Undang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Paper Terkait

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DISERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Warsono .
Spektrum Hukum Vol. 16 No. 1 2019

Pengaruh Opini Publik di Media Sosial terhadap Independensi Hakim dalam Memutus Suatu Perkara (Perspektif Rule of Law dan Rule of Ethics)

Rahman, Kholilur, Suryoutomo, Markus, Islam, Muhammad Saiful
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 6 No. 02 2025

Upaya Hukum Pihak Ketiga Untuk Melakukan Perlawanan Terhadap Sita Jaminan

Sugih Ayu Pratitis
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 18 No. 2 2019

INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN RELEVANSINYA BAGI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

Roni Sulistyanto Luhukay
Jurisprudentie Vol. 6 No. 1 2019

Berita Terkait

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…