Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:5
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1949
Tanggal Pengundangan
:30 September 1949
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 1 Hlm.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan peraturan sebagai berikut
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949
Pasal 1
(1)
Buat menentukan besarnya pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka tarip B dan tarip C tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 huruf-huruf B dan C dari Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. No. 53).
(2)
Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. No. 53) berlaku terhadap ketetapan pajak pendapatan tahun 1949.
(3)
Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka perkataan "drie verden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 dibaca "vijf en tachtig ten honderd".
(4)
Buat tahun pajak 1948/1949 maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75 Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahunitu, pendapatannya yang harus kena pajak, buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1949 atau sebahagian dari itu, atau untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang ditetntukan dalam pasal 3 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. 53) berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a Undang-Undang Pajak Upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1949 sampai akhir tanggal 31 Desember 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Tentang alasan, mengapa tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah disamakan dengan yang termuat dalam Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. No. 53) ialah oleh karena keadaan keuangan Negara belum memperkenankan tarip tersebut dibikin lebih rendah daripada apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut di atas. Demikianlah pula keadaannya dengan tambahan-tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti termuat dalam pasal 2, 3 dan 4, yang masih pula disamakan dengan tahun-tahun yang lalu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…