Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948
TENTANG ATURAN-ATURAN ISTIMEWA UNTUK MELANCARKAN PEKERJAAN PEGAWAI PENCATATAN JIWA DALAM HAL PERCERAIAN DAN PERKAWINAN ORANG YANG SUDAH CUKUP UMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan luar biasa pada masa ini perlu diadakan aturan-aturan istimewa, agar supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA MENGENAI PENCATATAN JIWA
BAB I
KETENTUAN ISTIMEWA
Pasal 1
Jika keputusan hakim seperti termaksud dalam pasal 99a, 205 dan 221 Kitab Undang-undang Hukum Sipil ("Burgerlijk Wetboek") oleh karena keadaan-keadaan luar biasa tidak dapat didaftarkan ditempat perkawinan dilangsungkan atau ditempat penyelenggaraan register pendaftaran perkawinannya, maka pendaftaran keputusan itu dilakukan pada kantor Pencatatan Jiwa di daerah hukum dari hakim yang menjatuhkan keputusan perceraian itu. Dari tiap-tiap surat pendaftaran sedemikian oleh Pegawai Pencatatan Jiwa termaksud dikirimkan kutipannya kepada Kementerian Kehakiman.
Pasal 2
Pegawai Pencatatan Jiwa berhak membebaskan orang yang sudah cukup umur dari kewajiban minta idzin orang tuanya untuk kawin seperti termaktub dalam pasal 42 dan 47 Kitab Undang-undang Hukum Sipil, selama menurut pendapat pegawai itu karena keadaan-keadaan luar biasa orang tua tersebut berhalangan menyatakan kehendaknya. Alasan pembebasan dinyatakan pada surat kawin.
Pasal 3
Jika menurut penentuan pasal 71 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Sipil harus diserahkan akte resmi ("authentieke akte"), atau menurut penentuan pasal 79 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Sipil harus ditunjuk seorang kuasa dengan akte resmi, pegawai Pencatatan Jiwa dapat menganggap cukup akte dibawah tangan ("onderhandsche akte") yang tidak bermeterai sebagai penggantinya, akan tetapi semata-mata hanya apabila oleh karena keadaan-keadaan luar biasa akte resmi tidak mungkin diperoleh. Jika akte dibawah tangan dianggap cukup, maka alasan-alasannya disebutkan dalam surat kawin.
Pasal 4
Dalam segala hal yang memperbolehkan seseorang mewakilkan dirinya pada kantor Pencatatan Jiwa, surat perwakilan yang diharuskan itu dapat diberikan dengan akte dibawah tangan yang tidak bermeterai, apabila menurut pendapat pegawai Pencatatan Jiwa karena keadaan-keadaan luar biasa tidak mungkin diperoleh surat perwakilan dengan akte resmi.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 25 Maret 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
11 Sep 2026
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.