Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948
TENTANG ATURAN-ATURAN ISTIMEWA UNTUK MELANCARKAN PEKERJAAN PEGAWAI PENCATATAN JIWA DALAM HAL PERCERAIAN DAN PERKAWINAN ORANG YANG SUDAH CUKUP UMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan luar biasa pada masa ini perlu diadakan aturan-aturan istimewa, agar supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA MENGENAI PENCATATAN JIWA
BAB I
KETENTUAN ISTIMEWA
Pasal 1
Jika keputusan hakim seperti termaksud dalam pasal 99a, 205 dan 221 Kitab Undang-undang Hukum Sipil ("Burgerlijk Wetboek") oleh karena keadaan-keadaan luar biasa tidak dapat didaftarkan ditempat perkawinan dilangsungkan atau ditempat penyelenggaraan register pendaftaran perkawinannya, maka pendaftaran keputusan itu dilakukan pada kantor Pencatatan Jiwa di daerah hukum dari hakim yang menjatuhkan keputusan perceraian itu. Dari tiap-tiap surat pendaftaran sedemikian oleh Pegawai Pencatatan Jiwa termaksud dikirimkan kutipannya kepada Kementerian Kehakiman.
Pasal 2
Pegawai Pencatatan Jiwa berhak membebaskan orang yang sudah cukup umur dari kewajiban minta idzin orang tuanya untuk kawin seperti termaktub dalam pasal 42 dan 47 Kitab Undang-undang Hukum Sipil, selama menurut pendapat pegawai itu karena keadaan-keadaan luar biasa orang tua tersebut berhalangan menyatakan kehendaknya. Alasan pembebasan dinyatakan pada surat kawin.
Pasal 3
Jika menurut penentuan pasal 71 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Sipil harus diserahkan akte resmi ("authentieke akte"), atau menurut penentuan pasal 79 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Sipil harus ditunjuk seorang kuasa dengan akte resmi, pegawai Pencatatan Jiwa dapat menganggap cukup akte dibawah tangan ("onderhandsche akte") yang tidak bermeterai sebagai penggantinya, akan tetapi semata-mata hanya apabila oleh karena keadaan-keadaan luar biasa akte resmi tidak mungkin diperoleh. Jika akte dibawah tangan dianggap cukup, maka alasan-alasannya disebutkan dalam surat kawin.
Pasal 4
Dalam segala hal yang memperbolehkan seseorang mewakilkan dirinya pada kantor Pencatatan Jiwa, surat perwakilan yang diharuskan itu dapat diberikan dengan akte dibawah tangan yang tidak bermeterai, apabila menurut pendapat pegawai Pencatatan Jiwa karena keadaan-keadaan luar biasa tidak mungkin diperoleh surat perwakilan dengan akte resmi.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 25 Maret 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.