Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1946
TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1945/1946 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung-perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1945/1946, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1945/1946 dan 1946/1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1944/1945;
b.
bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh perlu diadakan bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Akan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
undang-undang seperti tersebut di bawah ini
:
Pasal 1
(1)
Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun pajak 1946/1947, maka tarip B dan C tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 ordonansi pajak pendapatan 1932 diganti dengan tarip yang ditetapkan pasal 1 ayat 1 huruf a, b dan c ordonannsi tanggal 18 Pebruari 1942 (Staatblad No. 53).
(2)
Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1 dari pasal ini.
(3)
Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun pajak 1946/1947, maka perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima persen".
(4)
Buat tahun-pajak 1945/1946, maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75 ordonansi pajak pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib-pajak yang dalam pajak itu pendapatannya yang harus kena pajak buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.
Pasal 2
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun-pajak 1946/1947 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Pasal 3
Dari ketetapan pajak perseroan sesuatu masa yang Berachir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1945 dan tanggal 1 Juli 1946 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Pasal 4
Dari ketetapan pajak untung-perang yang berkenaan dengan tahun kalender 1945 atau sebahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berachir pada suatu tanggal antara 30 Juni 1945 dan tanggal 1 Juli 1946 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Pasal 5
Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal 1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1945 sampai akhir tanggal 31 Maret 1947.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Mei 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kuangan, SOERACHMAN.
Diumumkan pada tanggal 10 Mei 1946.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam umumnya maksud undang-undang ini ialah untuk menetapkan tarip dari opsenten yang telah berlaku tiap-tiap tahun pajak sejak tahun 1942. Berhubung dengan keadaan keuangan Negeri, maka belum ada alasan untuk mengubah itu.
Selain dari itu, maka untuk tahun pajak 1945/1946 dipandang perlu diadakan aturan istimewa untuk golongan kaum buruh, yang lebih dari golongan-golongan lain menjadi korban dari tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang menjadi akibatnya.
Aturan Istimewa ini terutama bermaksud agar supaya tindakan-tindakan Pemerintah untuk memperbaiki nasib kaum buruhnya (dengan menambah belanjanya dll.) tidak buat sebagian besar dihilangkan lagi oleh kewajiban membayar tambahan pajak yang terlau berat. Maksud ini dapat dicapai dengan tidak melakukan ketetapan tambahan menurut pasal 75 Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.
Pasal tersebut sebetulnya berdasar atas fikiran, bahwa wajib-pajak yang dalam tahun yang jalan mendapat penghasilan lebih banyak dari pada penghasilan tahun yang lalu (menjadi dasar pajaknya tahun yang jalan), menyimpan sebagian dari penghasilan yang lebih itu untuk membayar tambahan pajaknya. Dalam keadaan yang telah terjadi dalam tahun-pajak 1945/1946 sampai sekarang "tabungan untuk pajak" itu satu hal yang mustahil, oleh karena dengan tambahan penghasilan itupun kebutuhan hidupnya masih belum dapat dicukupi, sehingga pada permulaan tahun pajak-baru ini kaum buruh yang demikian dapat ketetapan pajak untuk tahun baru, 1946/1947, yang sudah tinggi + tambahan ketetapan tahun yang lampau, 1945/1946, sedang penghasilan dalam tahun j.l. semua telah habis.
Buat pemilik perusahaan dll. aturan istimewa ini tidak beralasan, sebab yang bersangkutan keadaannya pada umumnya lebih kuat dari kaum buruh, dan kelebihan penghasilan itu, jika perusahaannya diatur secara "bedrijfeconomisch", tetap berada dalam perusahaan itu dalam salah satu rupa (uang kontan, stock atau barang kapital).
Untuk membatasi dalam hal wajib-pajak mempunyai beberapa macam sumber penghasilan, maka ditetapkan, bahwa yang dapat pembebasan dari fasal 75 itu ialah wajib-pajak yang untuk 90% atau lebih dapat penghasilan dari perburuhan.
Menurut perhitungan, maka aturan istimewa ini tidak akan mengurangkan penghasilan Negara dibandingkan dengan tahun pajak yang lampau oleh karena dalam umumnya ketetapan pajak pendapatan kaum buruh untuk tahun 1946/1947 akan jauh lebih dari tahun pajak 1945/1946 berhubung dengan lebih tingginya upah dalam masa 1 April 1945 s/d 31 Maret 1946 dibandingkan dengan upah dalam masa 1 April 1944 s/d 31 Maret 1945.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.