Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang; bahwa pengaturan mengenai rumah sakit belum Cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dala m penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TUGAS DAN FUNGSI 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 5. PERSYARATAN 6. JENIS DAN KLASIFIKASI 7. PERIZINAN 8. KEWAJIBAN DAN HAK 9. PENYELENGGARAAN 10. PEMBIAYAAN 11. PENCATATAN DAN PELAPORAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,