Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional; bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam; bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri. 2. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN 3. STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN 4. KOLEKSI PERPUSTAKAAN 5. LAYANAN PERPUSTAKAAN 6. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN 7. JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN 8. TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI 9. SARANA DAN PRASARANA 10. PENDANAAN 11. KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT 12. DEWAN PERPUSTAKAAN 13. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 14. KETENTUAN SANKSI 15. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Perpustakaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:43
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 November 2007
Tanggal Pengundangan
:01 November 2007
Tanggal Berlaku
:01 November 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.129, TLN NO.4774, LL SETNEG : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kearsipan, Perpustakaan & Statistik
Sub Subsektor
:
Perpustakaan & Literasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PELAKSANAAN UU NO. 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM: ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN DAN KOORDINASI ANTARA PERPUSTAKAAN DAERAH DENGAN PIHAK TERKAIT

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 2 2011

Bentuk Tanggung Jawab Negara Melalui Pemerataan Buku Bacaan Ke Pulau-Pulau Kecil Terluar

Sunardi Purwanda, Muh. Akbar Fhad Syahril
JUSTISI Vol. 7 No. 2 2021

Bentuk Tanggung Jawab Negara Melalui Pemerataan Buku Bacaan Ke Pulau-Pulau Kecil Terluar

Purwanda, Sunardi, Syahril, Muh. Akbar Fhad
JUSTISI Vol. 7 No. 2 2021

HAK AKSES BAGI DISABILITAS SEBAGAI PENGGUNA KARYA CIPTA

Raihana, Hendri Thomas Simarmata, Andrew Shandy Utama
Jotika Research in Business Law Vol. 1 No. 2 2022

ANALISIS TENAGA PUSTAKAWAN DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA MANADO

Bago, Syukurman Dearjoy, Masengi, Evi E., Tumbel, Goinpeace
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 2 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…