Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:43
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1999
Tanggal Pengundangan
:30 September 1999
Tanggal Berlaku
:30 September 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 169, TLN NO. 3890, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 12
Pasal 20
Pasal 30
Pasal 35
(3)

Paper Terkait

HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/MILITER PADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0807/ TULUNGAGUNG

Bambang Slamet Eko S
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

“IMPLIKASI HUKUM PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL”

Satriya Nugraha
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 2017

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Muhammad Yassin
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

IZIN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ATAS MUATAN KAPAL TENGGELAM (BMKT) SEBAGAI INSTRUMEN KONSERVASI SUMBER DAYA LAUT DI INDONESIA

Lilik Pudjiastuti, Franky Butar-Butar
Yuridika Vol. 25 No. 3 2010

KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM POLITIK

D, M Fadhlan Irfan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 2 2021

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024

Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu, Fuqoha, Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROVINSI SUMATERA BARAT

Daltim, Aridal Nova
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 5 No. 1 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROVINSI SUMATERA BARAT

Aridal Nova Daltim
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 5 No. 1 2021

ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANGGOTA POLRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019

Any, Ani Yumarni
UIR LAW REVIEW Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…