Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. 1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia; 2. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. 2. Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 3. penggunaan hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR, susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kerja sama antar parlemen, mahkamah kehormatan dewan, dan badan urusan rumah tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:42
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:15 Desember 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 383, TLN No. 5650, LL SETNEG: 11 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kinerja DPRD Kota Yogyakarta: Studi Pembentukan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD 2019-2020

Muhammad Rizky Saputra, Anom Wahyu Asmorojati
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Menggagas Pengawasan Badan Perwakilan dalam Kabinet Presidensial: Perspektif Perbandingan Hukum

Buana, Mirza Satria
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 2023

Rangkap Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Nusa, Jenian P, Pietersz, Jemmy Jefry, Piris, Hendry John
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

PROBLEMATIKA HUKUM PERSIDANGAN KODE ETIK KETUA DPR SETYA NOVANTO OLEH MAHKAMAH KEHORMATAN DPR

AGUS WINANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2017

PROBLEMATIKA HUKUM PERSIDANGAN KODE ETIK KETUA DPR SETYA NOVANTO OLEH MAHKAMAH KEHORMATAN DPR

WINANTO, AGUS
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2017

URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG HAK ANGKET DPR RI (THE URGENCY OF MAKING THE LAW ON THE RIGHT OF INQUIRY OF THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA)

Novianto Murthi Hantoro
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 8 No. 2 2017

KLASIFIKASI JABATAN DALAM KELEMBAGAAN NEGARA: PERMASALAHAN KATEGORI PEJABAT NEGARA (CLASSIFICATION OF OCCUPIED POSITIONS IN THE STATE OFFICIALS)

Novianto M. Hartono
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2016

FUNGSI HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG

Sumartini, Siti, Arifin, Jajang
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 1 2020

FUNGSI HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG

Sumartini, Siti, Arifin, Jajang
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 1 2020

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Fungsi Pengawasan Lembaga Negara

Kristiawanto Kristiawanto
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 14 No. 1 2020

Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerja sama Penyediaan Layanan Sebelum Penerbangan

Furcony Putri Syakura, Fauzie Yusuf Hasibuan, Sulhan Sulhan
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 2 2018

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1 2016

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…