Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983, dan UU No. 8 Tahun 1983. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini mencakup; ketentuan mengenai perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang ditegaskan lebih lanjut, penyederhanaan sistem pajak pertambahan nilai, menegaskan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara yang akan menunjang proses pembangunan dan pertumbuhan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:42
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
:15 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
:01 April 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 150, TLN NO. 5069, LL SETNEG : 25 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN BATU ALAM HASIL INDUSTRI KREATIF

Najmuddin, Nandang
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN BATU ALAM HASIL INDUSTRI KREATIF

Nandang Najmuddin
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA SEPEDA MOTOR TERHADAP EKSISTENSI OJEK ONLINE DI KOTA PADANG

Sartima, Tarma, Antoni, Feri, Puryanto, Puryanto, Rahmadani, Annisa
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA SEPEDA MOTOR TERHADAP EKSISTENSI OJEK ONLINE DI KOTA PADANG

Tarma Sartima, Feri Antoni, Puryanto Puryanto, Annisa Rahmadani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Perkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan Konstitusi

Mei Susanto
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

PENERAPAN PENGAMPUNAN PAJAK YANG BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK

Clarabella, Angelina
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 1 2022

PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PRAKTEK ABUSE OF TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA

Mega Indah Permatasari, Fatma Ayu Husnasari
RechtIdee Vol. 17 No. 2 2022

Tinjauan Hukum Kenaikan Pajak 12% atas Barang Mewah melalui PPnBM

Dina Gita Prianti
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 2 2025

Pengaturan Obyek Pajak Restoran Di Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Febry Loupatty, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Heillen Martha Yosephine Tita
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing dalam Rangka Peningkatan Wisatawan Mancanegara

Edwina, Shintya, Sugiharti, Dewi Kania, Singadimedja, Holyness N
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 2023

CATATAN TERHADAP REKRUTMEN HAKIM DI INDONESIA PERIODE 2002-2009

David Keith Linnan
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 3 2011

PEMILIHAN KONSEP PERATURAN PERPAJAKAN UNTUK MENANGGULANGI DAMPAK ASYNCHRONOUS INFORMATION DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Anugrah Anditya
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 30 No. 1 2018

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…