Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983, dan UU No. 8 Tahun 1983. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini mencakup; ketentuan mengenai perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang ditegaskan lebih lanjut, penyederhanaan sistem pajak pertambahan nilai, menegaskan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara yang akan menunjang proses pembangunan dan pertumbuhan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.